Oleh : Barra Dwi Rajendra )*
Keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mampu menyelamatkan para pekerja dari adanya kecemasan dan memberikan perlindungan kepada mereka akibat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga lebih menjamin nasib seluruh karyawan di Indonesia.
Dengan adanya rangkaian aturan yang telah termaktub dalam UU Cipta Kerja tersebut, maka kini para pekerja tidak perlu lagi merasa khawatir jika suatu saat mereka mengalami PHK dari tempatnya bekerja.
Padahal biasanya, adanya PHK memang menjadi momok yang menakutkan bagi para pekerja karena hal tersebut berkaitan dengan mata pencaharian mereka. Namun pemerintah kemudian memberikan perhatiannya dengan adanya kebijakan dalam UU Cipta Kerja.
Bagaimana tidak, pasalnya dalam UU Cipta Kerja sendiri telah tertuang berbagai macam hak dari para pegawai apabila mereka terkena PHK dari tempatnya bekerja. Seperangkat aturan tersebut mengatur terkait dengan uang penghargaan dan pengganti untuk karyawan jika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja.
Bahkan, nominal dari adanya uang penghargaan dan pengganti tersebut tidaklah sedikit. Sehingga dengan keberadaan uang itu, maka meski para pekerja telah terkena PHK, namun mereka bisa membuka usaha atau tetap memiliki biaya hidup hingga nantinya mendapatkan pekerjaan kembali.
Mengenai bagaimana besaran dari yang penghargaan tersebut telah tertuang dalam UU Cipta Kerja Pasal 153 Ayat 3 dengan besaran sesuai dengan berapa lama masa kerja seseorang. Sedangkan untuk uang pengganti telah tertuang dalam Pasal 156 Ayat 4.
Seperti apa dampak sangat positif dari keberadaan UU Cipta Kerja kepada para pekerja tersebut, menjadikan banyak pihak, termasuk pemerintah dan juga para akademisi bersepakat bahwa memang kebijakan itu mendatangkan manfaat sangat besar, termasuk bagi perekonomian di Indonesia.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan bahwa aturan tersebut telah sah secara konstitusional dengan tujuan akhir yakni untuk menciptakan satu kondisi yang ada dalam semangat Pancasila melalui musyawarah mufakat dan meaningful participation.
Bahkan, UU Cipta Kerja bukan hanya bagi satu golongan saja, melainkan juga melibatkan berbagai pihak mulai dari pelaksana seperti lembaga keuangan dan juga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat mengakses layanan tersebut.
Kini aktivitas usaha pun tidak hanya terbatas pada Perseroan Terbatas (PT) saja, namun juga ada perseroan perseorangan dan koperasi melalui usaha mikro kecil dan menengah. Bagaimana Quo Vadis UU Cipta Kerja juga telah sajalan dengan tujuan utamanya, yakni membangun kesempatan kerja yang luas dengan perluasan ekonomi usaha, semakin memberdayakan UMKM serta menimbang aspek keberlanjutan terhadap lingkungan sesuai dengan Pancasila.
Adanya penerbitan UU Cipta Kerja oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI), maka dalam konteks ketenagakerjaan, seperangkat aturan tersebut menjadi wujud nyata dari bagaimana komitmen sangat kuat pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha dalam menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah bahwa substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam UU Cipta Kerja merupakan ikhtiar dari pemerintah dalam memberikan perlindungan yang adaptif bagi para pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.
Terkait fenomena belakangan ini, yang mana terjadi banyaknya PHK, maka pemerintah benar-benar mendorong bahwa adanya kebijakan dari perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja harus menjadi jalan terakhir.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau kepada perusahaan agar mereka mampu memastikan bahwa seluruh hak pekerja telah mereka berikan sesuai dengan Peraturan UU Cipta Kerja yang sangat berpihak pada karyawan.
UU Cipta Kerja sangat mendukung para buruh, yang mana menjadikan pemerintah ikut menolak keras adanya PHK secara sepihak oleh perusahaan.
Representasi dari kebijakan tersebut yakni mampu memberikan penguatan dan pemahaman akan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam dunia usaha, kemudian menciptakan kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja serta meningkatkan pengetahuan hubungan industrial Pancasila bagi pelaku dunia usaha dalam rangka persiapan menuju dunia kerja.
Di sisi lain, meski PHK banyak terjadi, namun ternyata kondisi perekonomian di Indonesia saat ini terus berada dalam kondisi yang baik, lantaran terjadi pertumbuhan ekonomi yang selalu berada di atas 5 persen hingga kuartal pertama tahun 2024 di level 5,11 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa sinkronisasi kebijakan antara kebutuhan untuk menghadapi tekanan eksternal dengan fokus untuk pembangunan ekonomi merupakan hal yang sangat penting untuk terus menjaga stabilitas ekonomi bangsa hingga mampu menjadi negara maju dengan realitas di lapangan juga memang terjadi kesejahteraan.
Pemerintah terus berupaya untuk menyelamatkan para pekerja dari kecemasan akan ancaman terjadinya PHK di tempat mereka bekerja dengan keberadaan UU Cipta Kerja.
)* Penulis adalah Kontributor Angkasa Media Satu