Sinergi Pemerintah Gandeng Lintas Sektor Berantas Judi Online

Oleh: Ardiansyah Gunawan

Maraknya judi online di Indonesia terus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan berbagai pihak swasta. Pemerintah tidak hanya mengandalkan kebijakan dan regulasi, tetapi juga menggandeng sektor swasta dalam upaya pemberantasan judi online. Salah satu contoh nyata adalah kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan pihak swasta, seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan GoPay, dalam memerangi perjudian daring.

Ketua AFPI, Entjik S Djafar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan seluruh anggota untuk mendeteksi dan menghindari pembiayaan yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan pinjaman online ilegal juga menjadi prioritas, mengingat banyaknya kasus di mana dana dari pinjaman ilegal digunakan untuk judi daring. Selain itu, AFPI telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan pinjaman secara bijak dan potensi bahaya judi online.

Selain AFPI, GoPay, sebagai unit bisnis Financial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, juga turut ambil bagian dalam memerangi judi online melalui inisiatif Aliansi Judi Pasti Rugi. Aliansi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk mitra driver Gojek, untuk menjadi agen edukasi dalam menginformasikan bahaya judi online kepada masyarakat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah ini karena melibatkan ekosistem yang lebih luas dalam pemberantasan perjudian daring. Ia menegaskan bahwa meskipun pemerintah telah memblokir lebih dari satu juta situs judi online, langkah tersebut belum cukup tanpa dukungan dari berbagai pihak.

Gerakan Aliansi Judi Pasti Rugi juga melibatkan sejumlah institusi besar seperti Telkomsel, Google, TikTok, dan media massa, sehingga kolaborasi ini semakin kuat. Selain itu, edukasi dan literasi digital kepada masyarakat juga terus digencarkan, termasuk melalui kegiatan di berbagai daerah seperti Sulawesi Selatan dan rencana ke Ambon pada tahun ini.

Pemberantasan judi online tidak hanya tentang pemblokiran situs atau pelarangan transaksi, tetapi juga perubahan pola pikir masyarakat. Upaya literasi dan edukasi sangat penting agar masyarakat memahami risiko finansial dan dampak sosial dari terlibat dalam judi daring. Mitra driver Gojek, dengan mobilitas tinggi dan akses langsung ke masyarakat, berperan sebagai ujung tombak dalam menyebarkan informasi mengenai bahaya judi online.

Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta ini menunjukkan bahwa pemberantasan judi online memerlukan pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan. Pemerintah menyadari bahwa untuk menghapus praktik perjudian daring, diperlukan keterlibatan langsung dari berbagai elemen masyarakat dan pelaku usaha. Dengan demikian, diharapkan upaya ini dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Namun, tantangan tetap ada. Judi online bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga melibatkan aspek sosial dan budaya. Kebiasaan berjudi yang sudah mengakar pada sebagian masyarakat memerlukan perubahan paradigma melalui kampanye masif dan edukasi yang berkesinambungan. Dalam konteks ini, melibatkan tokoh masyarakat, ulama, dan pemuka agama menjadi sangat relevan untuk menguatkan pesan moral tentang bahaya judi online.

Pemerintah juga perlu mendorong penguatan regulasi serta memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Kolaborasi dengan otoritas perbankan dan fintech sangat diperlukan agar dapat mendeteksi aliran dana yang berpotensi digunakan untuk perjudian daring. Tidak kalah penting adalah pemberian sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti memfasilitasi atau terlibat dalam praktik tersebut.

Selain dari sisi regulasi dan pengawasan, sinergi dengan sektor swasta juga harus mencakup pembekalan keterampilan ekonomi alternatif bagi mereka yang terdampak oleh judi online. Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM, program pelatihan kerja, dan akses pada pekerjaan layak dapat menjadi solusi preventif dalam mengurangi ketergantungan pada perjudian daring.

Pada akhirnya, pemberantasan judi online tidak boleh dilakukan secara parsial atau setengah hati. Pemerintah dan sektor swasta harus konsisten dalam menjaga momentum kolaborasi ini, tidak hanya dalam konteks kampanye edukasi tetapi juga dalam meningkatkan kapasitas masyarakat untuk menghindari jerat perjudian daring. Dengan kerja sama yang solid dan sinergi yang kuat, diharapkan Indonesia dapat segera terbebas dari ancaman judi online yang merusak sendi-sendi sosial dan ekonomi bangsa.

Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *