Pemerintah Tegaskan Kericuhan Pascademo Diproses Berdasarkan Bukti

Jakarta — Pemerintah menegaskan penanganan kericuhan setelah aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026 dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban sekaligus memastikan pihak yang diduga terlibat tindak pidana diproses secara objektif dan proporsional.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto meminta pelaku diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

Ia menekankan pentingnya pengawalan bersama agar pelaku tidak terbebas hanya karena berasal dari kelompok tertentu. Kementerian HAM juga akan turut mengawal proses hukum atas kasus tersebut.

“Siapapun pelakunya, entah dari kelompok manapun, harus dikindak dengan tegas, supaya tidak terjadi lagi ke depan,” kata Mugiyanto.

Penegakan hukum diharapkan tetap mengedepankan keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, pengeroyokan, membawa senjata tajam, maupun tindakan lain yang melanggar hukum.

Dengan mengedepankan bukti dan peran masing-masing pihak, proses hukum diharapkan berjalan transparan dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi korban, pihak yang diproses, dan masyarakat luas.

Aksi di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta tersebut berujung kericuhan sehingga aparat melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Penyidik kemudian melakukan verifikasi dan sinkronisasi data untuk menentukan pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, 44 tersangka merupakan orang dewasa yang penanganannya dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” katanya.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari 322 orang yang telah diamankan berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terbaru oleh penyidik. Budi menjelaskan, 273 orang lainnya yang sebelumnya diamankan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan serta proses verifikasi oleh kepolisian.

Budi turut meluruskan informasi terkait tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Menurutnya, keterangan tersebut merupakan rincian peran tersangka dalam penanganan perkara, bukan penambahan jumlah tersangka baru secara terpisah. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *