Oleh: Dhita Karuniawati )*
Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara kelompok teroris menyebarkan ideologi dan merekrut anggota baru. Jika dahulu proses radikalisasi identik dengan pertemuan tertutup atau jaringan organisasi tertentu, kini proses tersebut dapat berlangsung melalui media sosial, aplikasi percakapan, forum daring, hingga permainan (game) online. Kondisi ini menjadikan anak dan remaja sebagai kelompok yang paling rentan karena merupakan pengguna internet yang aktif, memiliki rasa ingin tahu tinggi, dan masih berada pada fase pencarian jati diri.
Ancaman tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa pola ancaman terorisme telah bergeser secara signifikan ke ruang digital. Kepala BNPT, Eddy Hartono mengatakan bahwa jaringan teroris saat ini memanfaatkan ruang siber sebagai sarana utama untuk menjalankan tiga aktivitas sekaligus, yaitu propaganda, rekrutmen, dan pendanaan. Proses tersebut tidak lagi membutuhkan pertemuan fisik karena teknologi memungkinkan penyebaran paham ekstrem dilakukan secara cepat, masif, dan sulit terdeteksi. Perempuan, anak, dan remaja menjadi sasaran utama karena dinilai lebih mudah dipengaruhi melalui pendekatan psikologis dan emosional.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ancaman terorisme tidak lagi hanya berkaitan dengan aksi kekerasan, tetapi juga perang memperebutkan cara berpikir masyarakat di dunia maya. Konten propaganda yang dikemas dalam bentuk video pendek, meme, diskusi komunitas, maupun narasi keagamaan atau ideologis yang dipelintir dapat menarik perhatian anak-anak tanpa mereka menyadari bahwa sedang menjadi target indoktrinasi.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena proses radikalisasi digital berlangsung secara bertahap. Pelaku biasanya membangun kedekatan melalui percakapan ringan, komunitas hobi, atau permainan daring sebelum perlahan memperkenalkan narasi kebencian, intoleransi, dan pembenaran terhadap tindakan kekerasan. Pendekatan semacam ini jauh lebih sulit dikenali oleh orang tua maupun guru dibandingkan rekrutmen secara konvensional.
Data pemerintah menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar ancaman potensial. Sepanjang 2024 hingga 2025, pemerintah telah melaksanakan rehabilitasi terhadap sekitar 250 anak yang terpapar paham ekstremisme berbasis kekerasan. Program tersebut dilakukan melalui pendekatan psikologis, pendidikan, pendampingan keluarga, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan agar anak-anak dapat kembali berkembang secara sehat serta terhindar dari pengaruh kelompok ekstrem. Fakta tersebut menunjukkan bahwa anak-anak memang telah menjadi sasaran nyata penyebaran ideologi radikal sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif.
Upaya rehabilitasi menjadi bukti bahwa pendekatan terhadap anak tidak dapat mengandalkan penegakan hukum semata. Anak yang terpapar lebih tepat dipandang sebagai korban manipulasi ideologi yang membutuhkan pemulihan sekaligus pendampingan berkelanjutan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat menjadi faktor yang menentukan keberhasilan pencegahan.
Di tingkat keluarga, peran orang tua merupakan benteng pertama. Literasi digital tidak cukup hanya mengajarkan anak menggunakan teknologi, tetapi juga membangun kemampuan berpikir kritis terhadap informasi yang mereka konsumsi. Orang tua perlu memahami aplikasi, platform, dan komunitas digital yang digunakan anak, sekaligus membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman menceritakan pengalaman mereka di internet. Pengawasan yang dilakukan secara dialogis jauh lebih efektif dibandingkan pembatasan yang bersifat represif.
Sekolah juga memiliki tanggung jawab strategis. Pendidikan karakter, moderasi beragama, toleransi, serta kemampuan memilah informasi harus menjadi bagian dari pembelajaran sehari-hari. Guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga pendamping yang mampu mengenali perubahan perilaku peserta didik, seperti kecenderungan menarik diri, menunjukkan kebencian terhadap kelompok tertentu, atau mengonsumsi konten ekstrem secara berlebihan.
Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat strategi pencegahan melalui peningkatan literasi digital dan kolaborasi lintas sektor. BNPT menilai keberhasilan Indonesia menjaga tren penurunan aksi terorisme dalam beberapa tahun terakhir merupakan hasil kerja sama aparat keamanan, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, media, serta partisipasi aktif masyarakat. Namun demikian, keberhasilan tersebut tidak boleh membuat seluruh pihak lengah karena kelompok teroris terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi digital.
Hal senada juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago yang meminta seluruh elemen bangsa tetap waspada meskipun angka terorisme mengalami penurunan. Menurutnya, kewaspadaan harus terus dipelihara karena ancaman dapat muncul dalam bentuk baru yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan ruang digital sebagai media penyebaran pengaruh. Sikap antisipatif menjadi kunci agar keberhasilan yang telah dicapai tidak berubah menjadi kelengahan.
Media massa dan platform digital juga memiliki tanggung jawab penting dalam membatasi penyebaran propaganda ekstremisme. Penguatan sistem moderasi konten, percepatan penanganan akun penyebar kebencian, serta peningkatan edukasi publik mengenai keamanan digital perlu dilakukan secara berkelanjutan. Bersamaan dengan itu, masyarakat harus didorong menjadi pengguna internet yang aktif melaporkan konten berbahaya dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Melindungi anak dan remaja dari rekrutmen terorisme digital bukan hanya tugas aparat keamanan, melainkan tanggung jawab bersama. Ketahanan generasi muda harus dibangun melalui keluarga yang harmonis, pendidikan yang inklusif, literasi digital yang kuat, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Dengan langkah tersebut, ruang digital dapat menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan berkembang tanpa terjebak dalam propaganda ekstremisme yang mengancam masa depan bangsa.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia
