Oleh : Rivka Mayangsari*)
Judi online telah menjadi salah satu masalah sosial yang meresahkan masyarakat modern. Fenomena ini tidak hanya merugikan individu secara finansial tetapi juga mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dalam upaya untuk menjaga moralitas dan ketertiban sosial, pemerintah telah mengambil langkah tegas dan komitmen kuat untuk memberantas praktik judi online ini sampai ke akar-akarnya.
Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto melakukan tiga operasi untuk menangani kasus judi online, yakni pembekuan rekening, penindakan jual beli rekening menyasar masyarakat bawah dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.
Pemerintah, melalui berbagai lembaga terkait, telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memerangi judi online. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saling bekerja sama dalam melacak dan memblokir situs-situs judi online. Hingga kini, ribuan situs judi telah diblokir, dan operasi-operasi penegakan hukum terus dilakukan secara intensif.
Menkominfo Budi Arie Setiadi telah meminta penyelenggara layanan jasa telekomunikasi, gerbang akses-akses internet untuk memutus akses judi online. Misalnya dari dan ke Kamboja dan ke Filipina. Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online, pemerintah juga terus mengkaji dan memperbarui regulasi yang ada. Peningkatan sanksi hukum bagi para pelaku judi online dan siapapun yang terlibat dalam operasional situs judi menjadi salah satu langkah penting. Selain itu, regulasi yang lebih ketat terhadap penyedia jasa internet dan perusahaan telekomunikasi untuk memastikan bahwa tidak akan memfasilitasi akses ke situs judi juga sedang digodok.
Di samping itu, Menko PMK sekaligus Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Muhajir Effendi mengatakan pemerintah telah mengumpulkan sejumlah Ormas keagamaan untuk membahas langkah pemberantasan judi online. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai sosialisasi Perpres tentang penanggulangan pencegahan penindakan judi online.
Pemerintah juga mengumpulkan Camat hingga Kepala Desa (Kades) untuk memberantas judi online hingga ke daerah-daerah. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa Judol telah merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan, dan modusnya yakni jual beli rekening dan isi ulang. Oleh karena itu, para Camat, Kepala Desa dan Lurah wajib untuk turut serta memberantas dan bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online khususnya warganya.
Selain penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi pilar penting dalam upaya memberantas judi online. Pemerintah mengadakan kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online. Melalui media massa, seminar, dan kegiatan komunitas, masyarakat diingatkan akan risiko besar yang mengintai di balik judi online.
Pendidikan mengenai keuangan dan pengelolaan uang juga diperkuat di berbagai tingkatan pendidikan. Dengan demikian, generasi muda diajarkan untuk memahami nilai uang dan bahaya dari aktivitas perjudian sejak dini. Pemerintah juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan influencer untuk ikut serta dalam kampanye ini, guna memperluas jangkauan dan dampak sosialisasi.
Penguatan regulasi ini tidak hanya mencakup aspek penegakan hukum, tetapi juga pencegahan. Pemerintah mendorong pengembangan teknologi yang dapat mendeteksi dan memblokir situs judi secara otomatis. Selain itu, kerjasama dengan lembaga keuangan untuk memonitor dan membekukan transaksi yang berkaitan dengan judi online juga diperketat.
Pemberantasan judi online tidak akan berhasil tanpa partisipasi aktif dari masyarakat. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas judi online yang mereka temukan kepada pihak berwenang. Dengan dukungan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, pemberantasan judi online dapat dilakukan lebih efektif dan menyeluruh.
Kementerian Kominfo gencar memutus akses ke situs-situs bermuatan konten judi online, sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.
Pemerintah sangat berkomitmen untuk memberantas judi online, karena hal ini dapat mengancam masa depan bangsa. Namun, memberantas judi online tidak bisa dilakukan sendirian atau satu pihak saja. Ormas keagamaan juga memiliki peran yang tidak kalah penting untuk mengedukasi kepada generasi muda akan bahaya judi online.
Langkah-langkah tegas, mulai dari penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi, hingga penguatan regulasi, terus diambil untuk mengatasi masalah ini. Partisipasi aktif dari masyarakat juga menjadi kunci penting dalam upaya ini. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari judi online dan melindungi generasi mendatang dari ancaman yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini. Mari bersama-sama kita dukung upaya pemerintah dan berkontribusi dalam membangun bangsa yang lebih aman, sejahtera, dan bermartabat.
*) Pemerhati kebijakan pemerintah