Oleh Rianti Yuanita )*
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah Indonesia telah membawa angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UU yang juga dikenal dengan Omnibus Law ini, bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik. Sementara tujuan utama pembentukan UU Cipta Kerja adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dengan menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif. Salah satunya dengan mempermudah UMKM dalam memperoleh modal dan perizinan. Dengan kemudahan ini, UMKM diharapkan dapat berkembang lebih pesat, memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
UMKM memiliki peranan dalam perekonomian Indonesia. Tidak hanya menyumbang sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tetapi juga berperan penting dalam menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat kemiskinan. Data menunjukkan bahwa sektor ini mampu bertahan saat krisis ekonomi, seperti krisis moneter 1998 dan pandemi Covid-19. UMKM berkontribusi signifikan dalam pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan devisa negara. Oleh karena itu, pemerintah selalu memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan UMKM.
Salah satu dampak positif UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan proses perizinan dan pemberian akses modal bagi UMKM. UU Cipta Kerja memperkenalkan sejumlah reformasi yang signifikan untuk mempermudah UMKM dalam hal perizinan dan akses pembiayaan. Proses perizinan yang sebelumnya rumit kini dipermudah melalui sistem perizinan elektronik berbasis risiko (OSS-RBA). Dengan sistem ini, izin usaha dapat diterbitkan dengan cepat, bahkan dalam hitungan menit, dan dapat diakses dari mana saja. Hal ini sangat membantu UMKM untuk legal dan aman dalam menjalankan usahanya.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Andri, menjelaskan bahwa perizinan berbasis risiko didasarkan pada tingkat risiko usaha. Hal ini berarti bahwa izin yang diperlukan akan disesuaikan dengan risiko yang ada, memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh izin sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 5 miliar, proses perizinan melalui OSS-RBA tidak dikenakan biaya, serta UMKM dapat mengurus SNI dan sertifikat halal secara gratis.
Kemudahan ini sangat penting karena perizinan yang berbelit-belit sering kali menjadi hambatan bagi UMKM untuk berkembang. Selain itu, Dengan adanya OSS-RBA, UMKM dapat memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB) yang merupakan syarat utama untuk mengakses berbagai layanan dan fasilitas pemerintah, termasuk pinjaman modal dari bank. Penyederhanaan proses ini memastikan bahwa pelaku UMKM dapat fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa terjebak dalam birokrasi yang rumit.
Selain kemudahan dalam perizinan, UU Cipta Kerja juga mengamanatkan pemerintah untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM. Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, menyatakan bahwa pelaku UMKM seringkali menghadapi masalah hukum terkait perizinan, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, KemenKopUKM membangun kerja sama dengan berbagai lembaga, seperti Mahkamah Agung, Lembaga Bantuan Hukum, dan perguruan tinggi, untuk memberikan pendampingan hukum yang optimal.
UU Cipta Kerja tentu memudahkan UMKM dalam mengakses modal. Satgas Percepatan UU Cipta Kerja bersama Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyederhanakan prosedur pengajuan pinjaman, baik bagi individu maupun UMKM. Pelaku usaha kini dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa perlu mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP). Prosedur pengajuan KUR juga sangat sederhana, dengan suku bunga rendah antara 3-6 persen, tergantung pada skala usaha.
Meski sudah ada berbagai kemudahan dari implementasi UU Cipta Kerja, masih banyak pelaku UMKM yang lebih memilih mengajukan pinjaman online (pinjol) karena tawaran pencairan dana yang lebih cepat. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri karena pinjaman online sering kali memiliki bunga yang sangat tinggi, bahkan mencapai lebih dari 100 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk menghapus situs pinjol ilegal dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang risiko yang terkait. Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah berharap UMKM dapat beralih ke sumber pembiayaan yang lebih aman dan terjangkau yang diawasi oleh OJK.
Ketua Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi Satgas UU Cipta Kerja, Edy Priyono, mengatakan bahwa KUR mudah dan murah ini dirancang untuk membantu UMKM berkembang dengan cepat. Selain itu, meskipun pelaku UMKM sebelumnya terjerat pinjaman online ilegal, mereka tetap dapat mengajukan KUR melalui bank yang diawasi oleh OJK, sehingga risiko pinjol ilegal dapat diminimalisir.
Kemudahan perizinan dan akses modal yang diberikan melalui UU Cipta Kerja diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM secara signifikan. Dengan bertambahnya UMKM yang legal dan berkembang, kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga akan meningkat. UMKM yang sukses akan membayar pajak dan menciptakan lapangan kerja, yang pada gilirannya akan menggerakkan roda perekonomian nasional.
Kemudahan-kemudahan ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, untuk menanamkan modalnya di sektor UMKM. Dengan iklim investasi yang lebih baik, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dipacu lebih cepat, menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, terutama melalui penguatan sektor UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
)* Penulis merupakan pengamat ekonomi kemasyarakatan