Oleh : Nada Mansyur )*
Undang-Undang Cipta Kerja merupakan langkah besar yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk memperbaiki iklim investasi dan memfasilitasi pembukaan lapangan kerja yang lebih luas. Dengan beragam perubahan regulasi, UU ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional, yang pada gilirannya dapat membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Salah satu tujuan utama UU Cipta Kerja adalah meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Dengan penyederhanaan regulasi dan pemberian insentif kepada investor, UU ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi asing dan domestik. Peningkatan investasi ini diharapkan dapat menciptakan lebih banyak peluang kerja, baik melalui pembangunan industri baru maupun pengembangan sektor yang sudah ada.
Pada tahun 2021, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat bahwa UU Cipta Kerja berhasil menciptakan 912.402 lapangan kerja baru pada tiga triwulan pertama tahun tersebut. Dampak positif ini terlihat dari peningkatan signifikan dalam sektor-sektor seperti manufaktur, jasa, dan teknologi informasi.
Dengan menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan memperkuat sektor UMKM, UU Cipta Kerja diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam pengentasan kemiskinan. Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, penguatan UMKM melalui ekonomi digital dan pendampingan inkubasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM di pasar domestik dan internasional.
Selain itu, kemudahan mendirikan usaha yang diperkenalkan oleh UU ini, seperti pembebasan biaya perizinan untuk usaha mikro dan kecil, serta penyederhanaan prosedur melalui OSS (Online Single Submission), memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk berwirausaha. Dengan demikian, lebih banyak orang dapat memperoleh pendapatan yang layak dan keluar dari garis kemiskinan.
Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Doktor Gunawan Sumodiningrat mengatakan, misi besar Undang-undang (UU) Cipta Kerja adalah menghapus kemiskinan di Indonesia dengan tujuan utama dalam hidup, yakni mencapai kebahagiaan.
Menurutnya, manusia dapat meraih kebahagiaan jika hidupnya nyaman. Pondasi kenyamanan tersebut adalah tidak lapar. Filosofi tujuan hidup itu sederhana, ingin bahagia. Agar tidak lapar, orang harus bekerja. Untuk bekerja, dibutuhkan lapangan kerja yang dapat menampung tenaga kerja.
Sebagai salah satu akademisi yang terlibat dalam pembuatan UU Cipta Kerja, Gunawan mengatakan, sejumlah pihak menentang kehadiran regulasi ini karena belum paham tujuan utamanya, yakni mengentaskan kemiskinan.
Namun, sebuah usaha yang menghasilkan lapangan kerja tidak dapat bergerak sendiri. Dibutuhkan kerja sama dengan banyak pihak. Oleh karenanya, kemitraan menjadi kunci utama mencapai target UU Cipta Kerja. Kehadiran UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan birokrasi sehingga mempermudah perizinan berusaha. Kemudahan izin usaha akan menghasilkan banyak pengusaha yang membuka lapangan kerja.
Berdasarkan laporan Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking 2024, peringkat daya saing Indonesia memang meningkat ke posisi 27 dari sebelumnya posisi 34. Jokowi meyakini bahwa peningkatan peringkat daya saing tersebut merupakan hasil dari diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Sebab, menurutnya, kenaikan utama daya saing Indonesia ditopang oleh kestabilan kondisi ekonomi, dunia usaha dan pemerintahan.
Hal tersebut menandakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja membuat daya saing ekonomi Indonesia meningkat pesat. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan selama ini UU Cipta Kerja mempermudah rekrutmen tenaga kerja bagi pengusaha sekaligus menyelesaikan perselisihan masalah perburuhan. Hal itu dinilai membuat produktivitas kerja Indonesia meningkat.
Undang-undang Cipta Kerja tersebut mempermudah untuk recruitment dan menyelesaikan perselisihan perburuhan dan juga dianggap membuat produktivitas kita jadi lebih tinggi.
Satu yang menjadi hal baik yaitu daya saing Indonesia berdasarkan IMD dari 67 negara, kita meloncat dari 34 ke 27. Salah satu adalah terkait dengan ekonomi domestik dari segi institusi pemerintahan ini tentu akibat daripada undang-undang cipta kerja.
Banyak masyarakat yang mendukung kebijakan ini, terutama dari kalangan pelaku usaha dan investor. Mereka melihat UU ini sebagai langkah progresif yang mampu mengatasi berbagai kendala birokrasi dan regulasi yang selama ini menghambat pertumbuhan ekonomi.
Misalnya, sektor UMKM sangat diuntungkan dengan adanya akses lebih mudah ke pasar dan pembiayaan. Dukungan pemerintah dalam bentuk kebijakan pro-UMKM diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM, yang pada gilirannya akan membuka lebih banyak peluang kerja dan mengurangi kemiskinan.
UU Cipta Kerja adalah langkah strategis pemerintah Indonesia untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan. Dengan beragam kebijakan yang pro-investasi dan pro-UMKM, UU ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, menarik lebih banyak investasi, dan membuka lebih banyak lapangan kerja. Meskipun terdapat berbagai tantangan dan kritik, dukungan masyarakat dan pelaku usaha menunjukkan bahwa banyak yang optimis dengan potensi positif dari implementasi UU Cipta Kerja in
)* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik