Oleh: Dewi Hutapea*
Pemilihan umum adalah pilar utama dalam sebuah demokrasi yang sehat. Pada 27 November 2024 mendatang, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Perhelatan demokrasi ini melibatkan para kandidat yang tidak hanya berasal dari partai politik tetapi juga dari jalur independen.
Masyarakat harus mendukung pelaksanaan pilkada serentak yang jurdil (jujur dan adil) dengan berpartisipasi aktif, mengawasi jalannya pemilu, dan melaporkan setiap dugaan kecurangan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, Pilkada 2024 bisa berjalan sesuai dengan asas pemilu dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang benar-benar menjunjung tinggi kepentingan rakyat.
KPU RI juga telah menetapkan bahwa pemilu harus berjalan sesuai dengan asas bebas dan jujur. Namun, dalam realitanya, syarat mengumpulkan fotokopi KTP bisa menjadi tantangan besar bagi calon independen. Meski sebagian besar calon independen memiliki latar belakang pendidikan yang baik dan niat tulus untuk mengabdi, tekanan untuk memenuhi syarat dukungan bisa mendorong mereka, atau tim sukses mereka, untuk menempuh cara yang tidak jujur, seperti pemalsuan data dukungan.
Penasehat DPW Perkumpulan Advokat, Nediyanto Ramadhan, menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada yang bersih dan jujur. Menurutnya, pemalsuan dukungan KTP adalah tindakan serius yang membawa konsekuensi hukum berat. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelanggaran ini diatur secara tegas. Pasal 185A menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan diancam pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda minimal Rp36 juta dan maksimal Rp72 juta.
KPU telah menetapkan bahwa peserta pilkada, baik dari partai maupun jalur independen, harus memenuhi berbagai persyaratan ketat. Salah satu persyaratan utama bagi calon independen adalah mengumpulkan dukungan berupa fotokopi KTP dari sejumlah besar penduduk. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon independen benar-benar mendapat dukungan riil dari masyarakat dan bukan sekadar upaya individu tanpa basis massa.
Pasal 185 juga menegaskan sanksi bagi siapa saja yang memberikan keterangan palsu atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal calon perseorangan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 36 bulan, serta denda minimal Rp12 juta dan maksimal Rp36 juta.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pemalsuan data dukungan sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu. Jika kecurangan dibiarkan, hal ini tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga merugikan calon-calon lain yang bermain jujur dan mengikuti aturan. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu akan menurun, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas politik dan sosial.
Proses hukum yang transparan dan adil harus dijalankan untuk setiap dugaan kecurangan. Penyidikan yang mendalam dan profesional oleh aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa pelaku yang sebenarnya yang bertanggung jawab. Hal ini termasuk menelusuri apakah kecurangan dilakukan oleh calon sendiri atau oleh pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu.
Pendidikan politik kepada masyarakat juga sangat penting. Masyarakat harus diberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya kejujuran dan integritas dalam pemilu. Mereka juga harus diberdayakan untuk berani melaporkan setiap dugaan kecurangan yang mereka temui. Dengan begitu, partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keadilan pemilu akan semakin meningkat.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, mengingatkan pentingnya tugas dan fungsi penjabat untuk menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tito juga menginginkan seluruh kepala daerah untuk mempersiapkan pilkada serentak agar berjalan tertib, aman, dan lancar. Pemilihan kepala daerah sebanyak 37 gubernur, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan 415 kabupaten serta 93 kota, kecuali 1 kabupaten dan 5 kota administratif di DKI Jakarta, diharapkan bisa berjalan dengan baik.
Plh. Pj Gubernur Prov Bangka Belitung, Fery Apriyanto menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat terkait kelancaran Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga agenda bersejarah ini dapat berjalan sesuai harapan.
Pada akhirnya, upaya untuk mewujudkan pemilu yang adil tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Semua pihak harus berkomitmen untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pemilu. Hanya dengan demikian, kita bisa mendapatkan pemimpin yang benar-benar dihasilkan dari proses yang bersih dan demokratis.
Kesimpulannya, tindak tegas terhadap pelaku pemalsuan data dukungan dalam Pilkada 2024 adalah langkah yang tidak bisa ditawar-tawar. Hal ini demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, diharapkan Pilkada 2024 bisa berjalan sesuai dengan asas pemilu yang bebas dan jujur, menghasilkan pemimpin-pemimpin yang benar-benar mendapat mandat dari rakyat.
*Penulis merupakan mahasiswi ilmu politik asli Sumatera Utara