Oleh: Silvia AP )*
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah sendiri. Program ini diperkenalkan sebagai solusi terhadap masalah kepemilikan rumah yang sering kali menjadi tantangan besar bagi masyarakat dengan pendapatan terbatas. Tekad pemerintah mengentaskan masyarakat untuk kepemilikan rumah merupakan solusi dan patut diapresiasi. Munculnya beda pendapat merupakan sebuah kewajaran, tetapi harus dicarikan solusi, bukan untuk diperdebatkan.
Latar belakang dari lahirnya program Tapera tidak lepas dari realitas sosial ekonomi di Indonesia. Kepemilikan rumah adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Namun, kenyataannya, banyak masyarakat Indonesia yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ini karena tingginya harga properti yang tidak sebanding dengan pendapatan mereka. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan yang signifikan antara harga rumah dan kemampuan finansial sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berada di kategori berpenghasilan rendah.
Tapera diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan dan memberikan dampak positif bagi generasi mendatang. Seperti yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Tapera merupakan program yang dirancang secara efektif untuk mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia. Program ini tidak hanya memberikan manfaat kepemilikan rumah kepada individu, tetapi juga berperan penting dalam memajukan sektor ekonomi dan sosial.
Program ini dirancang berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. UU ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan tabungan perumahan yang bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama golongan berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah yang layak. Tapera dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dibina oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Komisioner Badan Pengelola Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan Program Tapera memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian. Heru mengatakan harga rumah dikategorikan terjangkau apabila tidak lebih dari tiga kali penghasilan rumah tangga dalam setahun, atau maksimal indeks tiga, apabila mengacu pada indeks keterjangkauan residensial.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tersebut kata Heru, Tapera bertujuan meringankan masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak. Ia mengatakan Tapera menjadi solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia. Pemerintah berharap program tersebut akan membantu masyarakat, khususnya para pekerja, untuk memiliki rumah dengan mudah dan ringan.
Kondisi saat ini pada sejumlah provinsi di Indonesia, menunjukkan bahwa masyarakat masih sulit untuk memiliki hunian dengan harga yang terjangkau dari penghasilan mereka. Bahkan di beberapa provinsi yang populasinya tinggi seperti di Pulau Jawa dan Bali, angka keterjangkauan residensial di atas lima atau artinya sangat tidak terjangkau.
Mekanisme kerja Tapera cukup sederhana namun efektif. Setiap pekerja, baik dari sektor formal maupun informal, diwajibkan untuk menabung sebagian kecil dari pendapatannya ke dalam dana Tapera. Besaran tabungan ini telah ditetapkan oleh pemerintah, biasanya berupa persentase dari gaji atau pendapatan bulanan. Untuk pekerja sektor formal, kontribusi Tapera dilakukan dengan memotong langsung sebagian kecil gaji pekerja setiap bulannya, sedangkan untuk pekerja sektor informal, mekanisme pembayaran lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan pendapatan mereka.
Peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum. Semua peserta diwajibkan membayarkan iuran, namun hanya peserta dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa memanfaatkan pembiayaan Tapera. Sedangkan non-MBR berhak menerima simpanan dan hasilnya saat pensiun.
Manfaat dari program Tapera sangat besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pertama, Tapera memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir tentang tingginya suku bunga pinjaman dari bank komersial yang sering kali memberatkan. Bunga yang ditawarkan dalam program Tapera jauh lebih rendah dan disesuaikan dengan kemampuan finansial peserta.
Kedua, Tapera membantu masyarakat untuk disiplin dalam menabung. Program ini mengharuskan peserta untuk menabung secara rutin setiap bulan. Dengan demikian, peserta tidak hanya mendapatkan manfaat langsung berupa pembiayaan perumahan, tetapi juga terbantu untuk membangun kebiasaan menabung yang baik, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan finansial mereka secara keseluruhan.
Ketiga, Tapera juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Memiliki rumah yang layak adalah salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas hidup. Dengan memiliki rumah sendiri, masyarakat dapat hidup lebih nyaman, aman, dan stabil. Selain itu, kepemilikan rumah juga sering kali dikaitkan dengan peningkatan status sosial dan ekonomi, yang dapat membuka peluang lebih besar bagi pemilik rumah untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Di sisi lain, dukungan dari berbagai pihak juga sangat penting untuk keberhasilan Tapera. Pemerintah pusat dan daerah, lembaga keuangan, pengembang perumahan, dan masyarakat itu sendiri perlu bekerja sama untuk mencapai tujuan program ini. Pemerintah perlu menciptakan kebijakan dan regulasi yang mendukung, lembaga keuangan harus menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan peserta Tapera, pengembang perumahan perlu menyediakan rumah dengan harga terjangkau, dan masyarakat harus aktif berpartisipasi dalam program ini. Melalui Tapera, impian untuk memiliki rumah sendiri tidak lagi menjadi hal yang mustahil bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
)* Penulis adalah tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas