Sinergitas Kunci Utama Pemberantasan Narkoba

Oleh: Mohamad Jasin)*

Pemberantasan narkoba di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif. Permasalahan narkoba yang semakin kompleks tidak bisa diselesaikan hanya dengan upaya satu pihak atau lembaga saja. Sebaliknya, sinergitas antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan berbagai instansi terkait menjadi kunci utama dalam menciptakan perubahan yang signifikan. Keberhasilan dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba bergantung pada seberapa efektif kolaborasi ini dijalankan, dengan fokus utama pada pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.

Namun, pencegahan saja tidak cukup. Penegakan hukum yang tegas dan sistematis juga harus menjadi prioritas utama. Di sini, sinergitas antara kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya sangat dibutuhkan.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Sugiri mengatakan bahwa Salah satu tantangan terbesar kita adalah peredaran narkotika lintas negara, terutama dari kawasan Golden Triangle (Thailand, Myanmar, dan Laos). Peredaran narkotika lintas negara memang menjadi ancaman serius yang tidak hanya memengaruhi kesehatan masyarakat, tetapi juga merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kerja sama yang dijalin antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan bebas dari narkoba merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi.

Kerja sama ini juga sangat relevan mengingat jalur peredaran narkotika yang berasal dari kawasan Golden Triangle yang memang memiliki jaringan internasional yang sangat kuat. Narkoba yang diselundupkan melalui jalur darat, termasuk kereta api, menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Dalam menghadapi tantangan tersebut, kolaborasi lintas sektor menjadi suatu keharusan. Di sinilah peran BNN dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sangat penting. Dengan keterlibatan sektor transportasi, kontrol terhadap peredaran narkoba bisa dilakukan lebih efektif, dan potensi penyalahgunaan di dalam kereta api dapat diminimalkan.

Di sisi lain, penguatan hukum melalui revisi atau pembaruan peraturan juga menjadi hal yang tak kalah penting. Regulasi yang lebih ketat mengenai hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, agar memberikan efek jera yang lebih maksimal. Sinergitas antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam hal ini akan sangat menentukan kelancaran upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

Koordinator Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Evelin Nur Agusta menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi muda, serta mendukung kebijakan yang mendasari transformasi penegakkan hukum dalam menanggulangi kejahatan narkoba.

Pemberantasan narkoba memang tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga atau instansi saja. Dampak dari peredaran narkoba sangat kompleks, melibatkan berbagai aspek mulai dari kesehatan, sosial, hingga ekonomi. Karena itu, penting bagi lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, BNN, serta lembaga terkait lainnya, untuk bekerja sama secara sinergis. Sinergi yang dimaksud bukan hanya dalam hal koordinasi tindakan hukum, tetapi juga dalam hal pembentukan kebijakan, pencegahan, hingga rehabilitasi korban narkoba. Dalam hal ini, koordinasi antar lembaga hukum bukan sekadar penting, melainkan sangat krusial agar setiap aspek penanggulangan narkoba dapat dijalankan dengan lebih efektif dan terintegrasi.

Keberhasilan pemberantasan narkoba juga sangat bergantung pada peran serta masyarakat. Tanpa partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan tindak pidana narkoba di sekitar mereka, usaha pemberantasan tidak akan maksimal. Masyarakat harus memiliki kesadaran kolektif tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, serta turut berperan dalam mendukung kebijakan yang ada.

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Marthinus Hukom menilai pencegahan penggunaan narkoba lebih baik daripada pemberantasan karena membangun pengendalian diri pada masyarakat. Sering kali, dalam upaya pemberantasan narkoba, fokus utama adalah pada penangkapan pengedar atau penyalahguna narkoba, serta pemutusan jaringan distribusinya. Namun, Marthinus mengingatkan bahwa langkah preventif dalam hal ini, membangun kesadaran masyarakat untuk menahan diri dari penggunaan narkoba merupakan fondasi yang jauh lebih penting untuk menciptakan perubahan jangka panjang dalam kehidupan sosial masyarakat.

Pencegahan yang dimaksud bukan hanya sebatas upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, tetapi lebih jauh lagi, untuk membentuk pola pikir dan pengendalian diri yang kuat di tingkat individu. Dalam konteks ini, membangun kesadaran pada masyarakat adalah langkah yang sangat penting. Sebab, meskipun pemberantasan narkoba dapat menanggulangi sebagian besar masalah yang terjadi akibat peredaran narkoba, jika kesadaran diri masyarakat tidak terbangun dengan baik, upaya tersebut akan terasa sia-sia. Sebuah negara mungkin dapat sukses dalam menangkap pengedar dan pengguna narkoba, namun jika masyarakatnya tidak memiliki kesadaran untuk menghindari narkoba, maka peredaran narkoba akan terus berkembang.

Dengan sinergitas yang kuat antara semua pihak, pemberantasan narkoba bukan lagi sekadar cita-cita, tetapi dapat menjadi kenyataan. Upaya yang terpadu dan berkesinambungan akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari peredaran narkotika, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan nasional yang lebih baik. Sebab, pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan tugas bersama yang harus dijalankan dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang tinggi.

)* Penulis merupakan Konsultan Pemberdayaan Sosial – Sentra Kesejahteraan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *