Reformasi KUHP-KUHAP Hadirkan Wajah Hukum yang Lebih Berkeadilan

JAKARTA – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dinilai mulai menunjukkan dampak nyata dalam praktik penegakan hukum.

Hal ini tercermin dari putusan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, yang dijatuhi vonis pidana percobaan selama enam bulan dengan kewajiban menjalani pidana pengawasan selama satu tahun.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai putusan tersebut menjadi bukti awal keberhasilan reformasi hukum pidana setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku. Ditegaskannya bahwa arah penegakan hukum kini lebih berorientasi pada keadilan substantif.

“Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, meskipun Laras terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti panjang dan rumitnya proses perumusan KUHP nasional. Keragaman latar belakang sosial, budaya, dan agama di Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam menyusun hukum pidana yang dapat diterima semua pihak.

“Kalau kita mengikuti Sulawesi Utara karena menilai pasal tersebut terlalu masuk ke ranah privat, maka Sumatera Barat akan mengatakan tidak aspiratif. Kalau kita mengikuti Sumatera Barat karena menilai pasal tersebut terlalu lemah, maka Sulawesi Utara akan mengatakan tidak aspiratif,” ungkap Eddy.

Dari kalangan praktisi, Ade Putra Wibawa menilai berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 memperkuat perlindungan hukum masyarakat.

“Hal ini karena kedua peraturan tersebut lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri,” katanya.

Ia menyoroti perubahan signifikan, mulai dari pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan hingga penerapan restorative justice (RJ) sebagai kewajiban dalam perkara tertentu.

“Selain itu, KUHP baru mengatur RJ sebagai kewajiban dalam perkara tertentu, khususnya tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ucapnya.

Menurut Ade, pendekatan tersebut menegaskan arah baru hukum pidana nasional yang menempatkan keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan sebagai tujuan utama, sembari tetap membuka ruang koreksi konstitusional jika terdapat norma yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *