Oleh: Ahmad Dzulkifli
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan politik di Indonesia. Sebagai instrumen demokrasi, Pilkada memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin lokal yang akan menentukan arah pembangunan di daerahnya.
Berkaitan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, seluruh keputusan tersebut tidak hanya memberikan kerangka hukum yang jelas tetapi juga mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Tentunya seluruh pihak sangat menginginkan supaya perhelatan pesta demokrasi tingkat daerah itu mampu berjalan dengan lancar, aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).
Dalam upaya mewujudkannya, maka terlahir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024 yang telah mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan juga Nomor 70/PUU/XXII/2024.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa dengan pengakomodasian Putusan Mahkamah Konstitusi itu menjadikan Pilkada semakin sukses.
Bukan hanya itu, namun harapan besar dari pelaksanaan Pilkada adalah mampu melahirkan orang-orang yang bisa mengubah wilayah mereka menjadi ke arah yang lebih baik dan mampu menyejahterakan masyarakatnya secara adil dan makmur sejahtera.
Secara sah, pelaksanaan Pilkada sesuai dengan Putusan MK tersebut sebagaimana dari hasil Rapat Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyetujui PKPU terkait Pilkada dengan mengakomodir 2 putusan MK.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati bahwa memang sudah seharusnya seluruh pihak, mulai dari KPU, DPR hingga pemerintah mampu menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi. Pada proses penerbitan PKPU sendiri, KPU memang harus melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Ke depan, seluruh elemen masyarakat harus terus secara aktif mengawal segala proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah, bukan hanya dari pencalonannya saja, namun pada tahap lainnya juga.
Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat dengan pendapat bersama KPU dan menyetujui adanya PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 Putusan MK. Pihak Bawaslu, DKPP pun turut menanggapi dengan menyatakan bahwa menyetujui PKPU tersebut.
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengundangkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang telah disahkan pada Minggu 25 Agustus 2024.
Adanya perundangan yang sah jelas akan semakin membentuk kepastian dari pemerintah sehingga dapat memberlakukan Pilkada 2024 sebagaimana Putusan MK. Oleh karena itu, Revisi PKPU sendiri akan segera diproses oleh Kemenkumham agar berkekuatan hukum. Secepat mungkin perubahan dalam PKPU tersebut akan segera menjadi harmonisasi dan selanjutnya segara bisa diundangkan.
Pelaksanaan Pilkada sesuai dengan putusan MK juga harus dilihat sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kualitas demokrasi lokal. Dalam sebuah negara demokratis, kepercayaan publik terhadap proses pemilihan adalah hal yang esensial.
Keputusan MK yang tegas dan jelas dalam mengatur pelaksanaan Pilkada mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas proses pemilihan. Ini penting untuk mencegah kecurangan, manipulasi, dan praktik-praktik tidak etis yang dapat merusak legitimasi hasil Pilkada.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada juga menjadi perhatian utama. MK dalam putusannya menekankan pentingnya pengawasan yang ketat, baik dari lembaga independen, media, maupun masyarakat sipil. Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan suara rakyat dan mempertimbangkan setiap aspek dalam pengambilan keputusan. Di saat yang sama, pemerintah juga memastikan bahwa hak-hak demokratis masyarakat tetap terjaga.
Pelaksanaan Pilkada sesuai dengan putusan MK adalah cerminan dari kepemimpinan yang bertanggung jawab. Pemerintah, dalam hal ini, menunjukkan bahwa mereka memahami pentingnya mendengarkan berbagai pemangku kepentingan dan mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan umum. Dengan mengambil langkah-langkah proaktif, pemerintah berhasil mengatasi berbagai tantangan yang muncul.
Dalam konteks ini, putusan MK juga memperkuat posisi pemerintah sebagai pelindung demokrasi. Pemerintah tidak hanya berperan sebagai penyelenggara tetapi juga sebagai penjaga integritas demokrasi. Dengan memastikan bahwa Pilkada dilaksanakan dengan jujur, adil, dan transparan, pemerintah membuktikan komitmennya terhadap nilai-nilai demokrasi yang sejati.
Melihat keberhasilan pelaksanaan Pilkada yang sesuai dengan putusan MK, masyarakat memiliki harapan besar untuk masa depan demokrasi Indonesia. Pemerintah, dengan didukung oleh lembaga seperti MK, KPU, dan elemen masyarakat lainnya, diharapkan terus menjaga komitmen ini. Transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas harus menjadi prinsip yang selalu dijunjung dalam setiap penyelenggaraan Pilkada.
Pada akhirnya, pelaksanaan Pilkada sesuai dengan putusan MK adalah upaya untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Putusan ini mencerminkan komitmen untuk mengutamakan keselamatan rakyat tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi. Harapannya, dengan pelaksanaan Pilkada yang aman, transparan, dan adil, Indonesia dapat terus maju sebagai negara demokratis yang kuat dan berintegritas.
*) Pengamat Politik Universitas Negeri Semarang