Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

Jakarta — Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini beroperasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian menyeluruh, baik dari sisi legalitas maupun dampaknya terhadap lingkungan hidup.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama para menteri terkait guna menghimpun informasi dan data lapangan secara objektif.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, sejak Januari 2025 pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden terkait penertiban kawasan hutan dan usaha-usaha yang berbasis pemanfaatan sumber daya alam. Dalam konteks ini, isu di Raja Ampat menjadi prioritas nasional sebagai bentuk keseriusan Presiden dalam merespons aspirasi publik terkait kelestarian lingkungan.

“Pemerintah sejak Januari 2025 telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penertiban kawasan hutan, termasuk usaha yang memanfaatkan sumber daya alam, dan langkah ini mencerminkan konsistensi pemerintah menegakkan aturan,” ujar Prasetyo.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa pencabutan IUP didasari oleh sejumlah pertimbangan teknis dan ekologis. Salah satunya adalah karena sebagian wilayah tambang masuk dalam kawasan lindung Geopark Raja Ampat, wilayah konservasi yang dilindungi oleh undang-undang.

“Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) karena izin tersebut terbukti melanggar ketentuan perlindungan lingkungan sebagaimana disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, dan hasil verifikasi lapangan memperkuat perlunya perlindungan kawasan tersebut,” jelas Bahlil.

Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan ini tidak diambil sepihak. Pemerintah turut melibatkan pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia, dan untuk keberlanjutan negara kita,” tutur Bahlil.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi mengatakan bahwa langkah pemerintah dalam mencabut izin tambang di raja ampat merupakan bentuk keberanian politik dan keberpihakan nyata terhadap kelestarian lingkungan.

“Saya, atas nama Komisi XII DPR RI, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” ucap Bambang.
Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara hadir dan berpihak kepada masa depan ekologi Indonesia. Ia menilai Presiden tak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.

“Ini adalah bukti bahwa Presiden mendengar suara rakyat, berpihak pada kelestarian alam, dan menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat,” imbuh Bambang.

“Langkah ini adalah pesan kuat bahwa Presiden ingin Indonesia maju dari sektor sumber daya alam dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap kelestarian lingkungan,” tutupnya.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi masa depan konservasi di Indonesia dan menjadi cerminan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, khususnya di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu surga biodiversitas laut dunia. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mengelola kekayaan alam dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap hukum lingkungan.

[edRW]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *