JAKARTA — Pemerintah Indonesia memastikan komitmennya untuk menegakkan hukum dengan tegas dan transparan, selaras dengan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat dalam aksi unjuk rasa di berbagai kota. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan pernah mengabaikan aspirasi rakyat dan bertekad untuk memberikan respons positif terhadap setiap tuntutan yang disampaikan.
“Mustahil pemerintah mengabaikan permintaan itu,” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa sebagai pemerintah yang mendapat amanat rakyat, mereka akan bertindak untuk memastikan penegakan hukum dilaksanakan dengan adil dan menghormati hak asasi manusia (HAM). Ia juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang diduga melanggar hukum tetap akan dilindungi hak asasinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah, lanjut Yusril, juga berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi dengan kewajiban negara untuk menindak pelanggaran hukum. Presiden Prabowo Subianto, menurut Yusril, telah meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran, namun juga mengingatkan bahwa hak rakyat untuk menyampaikan pendapat harus dihormati, asalkan dilakukan dengan tertib dan tidak disertai kekerasan.
“Pemeriksaan terhadap mereka yang disangka melanggar hukum harus dijalankan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Apabila prinsip-prinsip ini dilanggar, aparat penegak hukum yang bersangkutan akan dikenai tindakan hukum tegas,” ujar Yusril menambahkan.
Selain itu, pemerintah juga berfokus pada evaluasi kebijakan terkait sektor ekonomi dan ketenagakerjaan, salah satunya terkait pengelolaan sumber daya alam yang melibatkan masyarakat adat dan perlindungan lingkungan. Hal ini termasuk perhatian terhadap kasus-kasus seperti aktivitas reklamasi laut dan perusakan lingkungan di berbagai daerah, termasuk Tangerang dan Raja Ampat.
Menanggapi tuntutan lainnya dalam 17+8, Yusril menyatakan bahwa pemerintah juga memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan memastikan agar kebijakan terkait pembangunan ekonomi tidak merugikan rakyat, termasuk evaluasi terhadap UU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri HAM, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang HAM yang sedang dibahas juga bertujuan untuk memperkuat institusi Komnas HAM. Hal ini meliputi peningkatan kewenangan Komnas HAM agar rekomendasinya dapat bersifat mengikat dan disertai sanksi bagi yang tidak menindaklanjutinya. Revisi ini juga mencakup penguatan lembaga lain seperti Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan Komnas Disabilitas.
Dengan komitmen yang jelas dan nyata ini, pemerintah menunjukkan tekadnya untuk menjamin bahwa penegakan hukum di Indonesia bukan hanya berjalan dengan tegas, tetapi juga dengan mengutamakan keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara. Pemerintah berusaha memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil akan senantiasa berpihak kepada rakyat, membawa keadilan sosial, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.—
[ed]