Oleh: Hernawan Krismanto*
Judi online telah menjadi masalah serius di Indonesia, mengancam moral masyarakat dan merusak tatanan sosial. Untuk mengatasi permasalahan ini, Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas perjudian daring yang telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat.
Dampak negatif dari judi online tidak hanya terbatas pada aspek moralitas, tetapi juga ekonomi. Banyak orang terjerumus dalam lingkaran setan judi online, menghabiskan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak jarang, mereka terpaksa berhutang atau melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi kecanduan berjudi. Hal ini tentu saja berdampak pada perekonomian keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, upaya aparat keamanan dalam memberantas judi online sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Aparat keamanan telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online, mulai dari penindakan langsung terhadap pelaku, penggerebekan situs-situs judi online, hingga pemblokiran akses internet terhadap situs-situs tersebut. Namun, upaya ini tidak akan maksimal tanpa adanya dukungan penuh dari masyarakat. Masyarakat harus turut aktif dalam melaporkan praktik judi online kepada aparat keamanan dan tidak segan-segan untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses penindakan. Partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kekuatan besar dalam memberantas judi online.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik penyelenggara maupun peserta. Tidak ada toleransi, bahkan jika yang terlibat adalah pejabat, anggota TNI/Polri, atau pegawai KPK.
Sementara itu, langkah konkret juga sudah dilakukan oleh Polri sebelum pembentukan Satgas, dengan pengungkapan 3.975 kasus judi daring dalam tiga tahun terakhir. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa langkah-langkah penindakan telah melibatkan 5.982 tersangka dan pemblokiran 40.642 situs judi daring. Selain itu, rekening yang dibekukan mencapai 4.196 dengan aset yang disita sebesar Rp817,4 miliar. Upaya ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menindak perjudian daring yang merugikan masyarakat.
Namun, upaya penindakan saja tidak cukup. Perlu ada edukasi dan sosialisasi yang massif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai kampanye edukasi, termasuk melalui SMS blast dan iklan layanan masyarakat di radio. Selain itu, Kemenkominfo telah memutus akses lebih dari 2,9 juta konten judi online. Kerja sama dengan berbagai platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok juga dilakukan untuk menekan penyebaran konten judi daring.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berperan aktif dalam upaya pemberantasan judi online dengan memblokir lebih dari 6.000 rekening nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Langkah ini penting untuk memutus rantai keuangan yang digunakan oleh para pelaku judi daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama dengan rekening yang terindikasi judi online.
Selain itu, OJK juga tengah menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan regulasi untuk mendukung pemberantasan judi online. Langkah ini termasuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan, serta RPOJK tentang perintah tertulis setelah amandemen yang merupakan mandat dari Undang-Undang P2SK. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas judi daring.
Pentingnya dukungan masyarakat dalam pemberantasan judi online tidak bisa diabaikan. Presiden Jokowi secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, baik secara offline maupun online. Edukasi tentang bahaya judi dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian dan sosial sangat penting. Masyarakat harus menyadari bahwa perjudian hanya akan merugikan mereka sendiri dan lingkungan sekitar.
Mendukung upaya aparat keamanan dalam memberantas judi online adalah tanggung jawab kita bersama. Judi online membawa dampak negatif yang besar bagi moralitas, ekonomi, dan stabilitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat, edukasi, peran keluarga dan lembaga pendidikan, penguatan regulasi, pemberdayaan ekonomi, pendekatan psikologis, serta kerjasama internasional sangat diperlukan dalam upaya ini.
Secara keseluruhan, upaya pemerintah dalam memberantas judi online harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Penindakan yang tegas terhadap pelaku judi daring, baik penyelenggara maupun peserta, harus diimbangi dengan edukasi dan sosialisasi yang terus menerus. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memutus mata rantai perjudian daring yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Bersama-sama kita harus berjuang untuk memberantas judi online demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, Indonesia bisa bebas dari ancaman judi online dan membangun masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.
*Penulis merupakan mahasiswa asal Solo