Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi berharap pelantikan pejabat baru di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi momentum penting dalam memastikan keamanan ruang digital dari ancaman siber termasuk judi online.
“Pelantikan ini harus menjadi semangat baru untuk menciptakan ruang digital yang aman, bersih, dan bebas dari kejahatan siber yang mengancam stabilitas nasional dan regional,” kata anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi.
Menurut Okta, judi online menjadi pintu masuk kejahatan transnasional yang diduga melibatkan sindikat besar di Asia Tenggara, termasuk Kamboja. Data dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) menyebutkan bahwa lebih dari 100.000 orang di Kamboja terjebak dalam sindikat yang memaksa mereka bekerja di sektor judi online dan penipuan siber. Okta Kumala Dewi menjelaskan bahwa sindikat ini kerap menggunakan taktik penipuan melalui lowongan pekerjaan palsu yang menjanjikan gaji tinggi.
“Ini adalah contoh nyata bagaimana sindikat transnasional beroperasi dengan modus penipuan yang terstruktur. Mereka tidak hanya mengincar masyarakat ekonomi rendah, tetapi juga kaum muda yang rentan terhadap penipuan digital,” ujarnya.
Okta juga mengungkapkan bahwa kejahatan ini melibatkan jaringan lintas negara yang terorganisir dengan baik, mulai dari perekrut lokal di Indonesia hingga operasi di negara tujuan seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos.
“Judi online adalah ancaman lintas batas yang tidak hanya merugikan korban secara individu, tetapi juga membahayakan keamanan negara melalui praktik pencucian uang, eksploitasi tenaga kerja, dan aktivitas ilegal lainnya,” tegas Okta.
Pelantikan pejabat baru Komdigi oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan harapan baru dalam upaya memberantas judi online.
“Komdigi harus memperkuat teknologi pengawasan dan pemblokiran situs judi online. Dengan pejabat baru yang kompeten, kita berharap ada akselerasi dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang aman bagi masyarakat,” ujar Okta.
Upaya memberantas judi online juga sejalan dengan upaya lintas kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, yang melibatkan Komdigi, BSSN, PPATK, Polri, dan Bank Indonesia.
Okta menegaskan pemberantasan judi online memerlukan kolaborasi berjamaah dari berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat harus ikut aktif dalam meningkatkan literasi digital dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Melalui kerja sama yang solid, kita bisa menghentikan sindikat internasional yang memanfaatkan kelemahan sistem kita. Pemerintah harus memperkuat diplomasi digital dan kerja sama keamanan internasional untuk mengatasi ancaman ini,” tutupnya. []