Dukungan Presiden Prabowo untuk Paslon Pilkada 2024 Berdasarkan Hak Politik yang Legal dan Tak Terbantahkan

Jakarta – Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 tidak melanggar aturan yang ada. Menurut Dasco, sebagai Presiden, Prabowo memiliki hak politik untuk menyampaikan dukungan kepada pasangan calon, karena dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasco menjelaskan bahwa Presiden yang tengah menjabat memang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kampanye politik, termasuk menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.

“Kegiatan kampanye tersebut harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, seperti mengatur waktu cuti kampanye dan penggunaan fasilitas jabatan,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur segala bentuk kampanye pejabat negara.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi. Ia menegaskan bahwa ajakan Presiden Prabowo untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, merupakan pernyataan yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

“Dukungan yang diberikan Prabowo adalah bagian dari hak politiknya sebagai pemimpin partai. Sebagai Ketua Umum, beliau berhak memberikan dukungan terhadap pasangan calon yang diusung partainya,” jelas Hasan.

Menurut Ujang Komarudin, seorang akademisi dari Universitas Al Azhar Indonesia, dukungan yang disampaikan Prabowo bukanlah bentuk intervensi politik dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Dukungan tersebut sah-sah saja karena disampaikan oleh Prabowo sebagai Ketum Partai Gerindra, yang mengusung Ahmad Luthfi dalam Pilkada Jawa Tengah. Tidak ada yang melanggar hukum atau peraturan terkait,” ujar Ujang.

Dengan demikian, meskipun berstatus sebagai Presiden, Prabowo tetap memiliki hak politik yang sah untuk mendukung pasangan calon dalam Pilkada, karena kegiatan tersebut dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Perlu bersama-sama menjaga kedamaian dan ketertiban selama masa kampanye Pilkada. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja disebarkan untuk memecah belah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *