JAKARTA – Perjudian online telah menjadi momok yang meresahkan masyarakat Indonesia. Dampaknya yang merusak ekonomi keluarga, mengganggu keharmonisan sosial, dan meningkatkan angka kriminalitas memerlukan penanganan yang serius. Dalam konteks ini, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online merupakan langkah tepat yang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemain judi online di Indonesia selama ini lebih banyak dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Oleh karena itu, hal ini harus diubah. Karena, kata dia, pemain judol bisa menyebabkan kemiskinan dalam keluarganya, sehingga perlu adanya tindakan tegas agar jera.
“Selama ini hanya dianggap Tipiring saja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin dan berdampak pada gangguan sosial lainnya harus dikejar dicari ditindak tegas,” kata Muhadjir
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku jual beli rekening. Praktik ilegal ini menjadi ancaman serius bagi keamanan finansial masyarakat. Menurut Hadi, para pelaku menggunakan modus operandi yang cerdik dengan mendatangi kampung-kampung dan mendekati warga untuk dijadikan korban. Mereka membantu warga membuka rekening secara online, yang kemudian digunakan untuk kegiatan ilegal.
“Satgas akan menindak tegas pelaku jual beli rekening yang modusnya datang ke kampung mendekati korban dan membukakan rekening secara online. Hal ini juga membahayakan penyalahgunaan data pribadi,” tegas Hadi Tjahjanto.
Judi online telah mengakibatkan banyak individu mengalami kerugian finansial yang signifikan sehingga mengakibatkan berbagai permasalahan di keluarga dan lingkungan sekitar. Hal ini memicu konflik dalam rumah tangga yang tidak sedikit berujung pada perceraian karena kecanduan judi online. Selain itu, judi online juga memicu timbulnya stres, depresi, serta tindakan kriminal yang merugikan orang banyak. Meningat ancaman serius judi online bagi kehidupan, maka segenap bangsa harus bersatu padu menyatukan tekad untuk menolak tegas judi online serta mendukung langkah pemerintah dalam memberantas judi online.
Diketahui, untuk memberantas judi online, Presiden Joko Widodo telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut diteken Jokowi pada 14 Juni 2024. Berbagai institusi terlibat dalam Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut selain Kepolisian juga melibatkan berbagai instansi termasuk diantaranya Badan Intelijen Negara dan TNI serta institusi lainnya.