Oleh: Feri Yoku
Pembangunan berkelanjutan di Papua tidak hanya menjadi sekadar agenda formal, namun sebuah komitmen yang harus diwujudkan oleh pemerintah. Komitmen ini tercermin melalui berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui pengelolaan Dana Desa.
Sejak awal tahun 2024, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat telah mengajak seluruh pemerintah daerah di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk mengawal ketat pengelolaan Dana Desa.
Ajakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai langkah nyata untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Dalam konteks pengawasan, BPKP berupaya untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam tata kelola Dana Desa. Kepala BPKP Papua Barat, Lepot Setyanto, menekankan pentingnya pengawasan berkala guna memastikan bahwa dana desa dikelola sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan.
Pengawasan ini tidak hanya melibatkan pemantauan, tetapi juga pembinaan bagi aparatur desa dalam menyusun perencanaan program yang lebih berkualitas. Harapannya, dengan perencanaan yang matang, pemanfaatan Dana Desa akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, pengawasan ini diiringi dengan pembinaan intensif yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa. Tantangan dalam tata kelola Dana Desa tidak bisa dianggap remeh, mengingat banyaknya dana yang harus dikelola oleh aparatur desa yang mungkin belum memiliki kapasitas memadai.
Oleh karena itu, pembinaan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program di desa-desa, sehingga Dana Desa benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Salah satu tujuan utama dari pengelolaan Dana Desa adalah untuk menyempitkan kesenjangan antara kota dan desa. Data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total pagu Dana Desa 2024 yang dialokasikan pemerintah pusat untuk 1.741 desa di Papua Barat dan Papua Barat Daya mencapai Rp1,4 triliun. Dana ini digunakan untuk membiayai berbagai program, seperti ketahanan pangan dan hewani, bantuan langsung tunai, dan penanganan stunting.
Dengan alokasi dana sebesar itu, pemerintah berharap agar kesejahteraan masyarakat desa di Papua dapat meningkat secara signifikan. Namun, hal ini hanya bisa tercapai jika dana tersebut dikelola dengan baik.
Lepot Setyanto menggarisbawahi bahwa tujuan dari pengelolaan Dana Desa ini adalah agar kesenjangan antara kota dan desa semakin kecil, sehingga ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa meningkat.
Meskipun dana yang dialokasikan cukup besar, tata kelola Dana Desa di Papua masih menghadapi sejumlah tantangan. Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP Papua Barat, Fauqi Achmad Kharir, mengakui bahwa tata kelola dana desa masih lemah.
Salah satu penyebabnya adalah kapasitas aparatur desa yang belum memadai. Kondisi ini memengaruhi serapan Dana Desa, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, manajemen kas dan aset desa juga masih berpotensi diselewengkan, ditambah dengan rendahnya kepatuhan pelaporan pelaksanaan APBDes. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun dana yang dialokasikan besar, namun jika tidak dikelola dengan baik, maka tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tidak akan tercapai.
Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan pembinaan yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Penyaluran Dana Desa di Papua Barat dan Papua Barat Daya pada tahun 2024 menunjukkan progres yang cukup signifikan. Kepala Kantor Wilayah DPJb Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto, melaporkan bahwa penyaluran Dana Desa ke 12 kabupaten di Papua Barat dan Papua Barat Daya mencapai Rp714,04 miliar atau 50,99 persen dari total pagu. Beberapa kabupaten, seperti Manokwari dan Fakfak, telah menerima lebih dari 40 persen dana pada tahap pertama.
Progres penyaluran dana ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program-program yang telah direncanakan, sehingga manfaat dari Dana Desa bisa segera dirasakan oleh masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa penyaluran dana yang cepat juga harus diimbangi dengan pengelolaan yang tepat dan akuntabel.
Tanpa pengelolaan yang baik, penyaluran dana yang cepat justru bisa menimbulkan masalah baru, seperti penyalahgunaan dana atau rendahnya dampak dari program-program yang dijalankan.
Di samping upaya pemerintah dalam mengelola Dana Desa, peran Babinsa (Bintara Pembina Desa) juga tidak kalah penting dalam mendukung peningkatan ekonomi masyarakat desa.
Babinsa tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, Babinsa Koramil 1708-04/Supiori Selatan, Serda Sudirman, terlibat aktif dalam membantu warga mengolah kelapa menjadi kopra di Kabupaten Supiori.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan di Papua tidak hanya bergantung pada pengelolaan Dana Desa, tetapi juga pada partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk TNI.
Dengan dukungan dari Babinsa, masyarakat desa dapat lebih produktif dan mandiri, sehingga kesejahteraan mereka pun dapat meningkat. Inisiatif seperti ini perlu terus didorong agar masyarakat Papua benar-benar bisa merasakan manfaat dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Pembangunan berkelanjutan di Papua bukanlah sekadar slogan, melainkan sebuah komitmen yang harus diwujudkan oleh semua pihak. Pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel adalah salah satu kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Mari kita semua bersama-sama berkomitmen untuk menjadikan Papua sebagai wilayah yang sejahtera dan berkelanjutan, di mana setiap warga negaranya bisa merasakan manfaat dari pembangunan yang dilakukan.
Mahasiswa Universitas Papua (Unipa)