Jakarta – Kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus menuai perhatian luas dari berbagai kalangan. Aparat penegak hukum saat ini tengah melakukan penyelidikan secara intensif guna mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian tersebut. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan tegas terhadap tindakan kekerasan yang tidak berperikemanusiaan.
Sejumlah pihak menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas selama proses penyelidikan berlangsung. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena hal tersebut berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS sah disidangkan di peradilan militer. Apabila perkara tersebut dipaksakan ke pengadilan umum, maka besar kemungkinan proses hukum tidak dapat berjalan dan bahkan berkas perkara berpotensi ditolak Pengadilan Negeri. “Kalau di peradilan sipil tidak akan masuk. Proses hukum tidak akan berjalan dan bisa ditolak oleh pengadilan, karena aturan berlaku menyatakan yang berwenang adalah pengadilan militer
“Kalau ke peradilan sipil malah salah saluran. Saluran yang legitimate saat ini adalah peradilan militer, karena dari status, lokus, kesatuan, hingga kepangkatan semuanya masuk dalam yurisdiksi peradilan militer,” ujarnya
Pemerintah melalui aparat terkait memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, upaya perlindungan terhadap korban juga menjadi prioritas, termasuk pemulihan fisik dan psikologis. Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi setiap warga.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung mengatakan, publik harus menghormati proses hukum militer terhadap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia mengatakan hal tersebut merupakan langkah yang sah secara hukum.
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme peradilan militer memiliki dasar hukum yang jelas ketika subjek hukum yang diduga terlibat merupakan anggota aktif militer. Karena itu, ia menilai polemik yang mempersoalkan forum peradilan justru berpotensi mengaburkan substansi utama, yakni penegakan hukum itu sendiri.
“Kalau terduga pelaku adalah prajurit aktif, maka yurisdiksi peradilan militer itu bukan pilihan, melainkan ketentuan hukum. Ini harus dipahami secara objektif dan tidak dipolitisasi,” ujar.
Sikap kooperatif dari masyarakat, media, dan pemangku kepentingan akan memperkuat upaya aparat dalam mengungkap kebenaran secara objektif, sekaligus memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak.
