Negara Bergerak Cepat Berantas Judi Online, Ribuan Rekening Diblokir

Pemerintah terus mengintensifkan pemberantasan praktik judi daring yang dinilai merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Upaya ini dilakukan melalui sinergi lintas lembaga, baik dalam pengawasan ruang digital maupun penegakan hukum terhadap pelaku dan aliran dananya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa potensi kerugian akibat judi daring dapat mencapai Rp 1.100 triliun apabila tidak dilakukan intervensi yang memadai. Angka tersebut merujuk pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sebagaimana disampaikan oleh PPATK, tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai Rp1.100 triliun di akhir 2025,” ujar Alexander.

Ia menegaskan bahwa praktik judi daring merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan mencerminkan dampak nyata terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” lanjutnya.

Di sisi penegakan hukum, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turut membongkar jaringan judi daring dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah. Berdasarkan hasil analisis, penyidik telah menghentikan sementara transaksi senilai Rp255,75 miliar yang berasal dari 5.961 rekening.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa temuan tersebut kemudian dikembangkan menjadi puluhan laporan polisi. “LHA tersebut kemudian kami tindak lanjuti menjadi 27 laporan polisi,” ujarnya.

Himawan menjelaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga aliran dana melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus operasional perjudian daring.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional,” kata Himawan.

Sebagai tindak lanjut, Polri juga mengeksekusi aset hasil kejahatan yang kemudian diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Himawan menambahkan, eksekusi aset menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara sekaligus bentuk komitmen aparat dalam mendukung program prioritas pemerintah.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PPATK, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kementerian terkait, pihak perbankan, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan,” ujarnya.

Sementara itu, Ombudsman RI menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemutusan akses situs judi daring serta perlunya pendekatan komprehensif dalam pemberantasannya.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat potensi maladministrasi.

“Judi online bukanlah solusi, itu membahayakan dan tidak ada yang berakhir bahagia,” tegas Yeka.

**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *