Oleh: Dwi Saputri*)
Program gentengisasi yang digagas oleh Prabowo Subianto diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus menata kawasan permukiman agar tampak lebih rapi dan estetis. Namun, lebih dari sekadar pembenahan fisik atap rumah, kebijakan ini juga memuat dimensi ekonomi yang kuat. Gentengisasi didorong sebagai instrumen pemberdayaan UMKM dan koperasi lokal dalam produksi serta distribusi genteng, sehingga mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan dan membuka lapangan kerja baru.
Di tengah laju pembangunan yang semakin masif, kebutuhan terhadap material konstruksi tidak lagi sekadar persoalan pasokan, melainkan juga menyangkut arah kebijakan ekonomi yang berpihak pada pelaku usaha lokal. Dalam konteks inilah, gagasan Gentengisasi menemukan relevansinya sebagai instrumen pemberdayaan UMKM. Genteng tidak lagi diposisikan semata sebagai komponen atap bangunan, melainkan sebagai simpul produksi yang menggerakkan mata rantai ekonomi rakyat serta strategi hilirisasi sektor konstruksi skala mikro.
Selama ini, sektor konstruksi kerap dipersepsikan sebagai domain industri besar dengan kapital kuat dan teknologi tinggi. Padahal, pada lapisan paling dasar, sektor ini bertumpu pada ribuan unit usaha kecil pengrajin genteng, produsen bata, hingga pengolah bahan baku lokal yang menopang kebutuhan pasar domestik.
Dalam lima tahun terakhir, lanskap atap rumah tangga Indonesia perlahan berubah. Data Statistik Kesejahteraan Rakyat 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa penggunaan genteng sebagai bahan utama atap mengalami penurunan. Pada 2020, persentasenya masih berada di angka 55,97 persen. Namun, pada 2023 turun menjadi 55,26 persen, 54,94 persen pada 2024, dan kembali menyusut menjadi 54,24 persen pada 2025. Penurunan ini memang tidak drastis, tetapi konsisten selama tiga tahun terakhir.
Melalui pendekatan gentengisasi, negara dapat mendorong transformasi dari pola produksi tradisional menuju sistem yang lebih terintegrasi, produktif, dan bernilai tambah. Dengan desain kebijakan yang tepat, gentengisasi berpotensi menciptakan ekosistem ekonomi berbasis lokal yang tangguh. Program ini dapat mendorong serapan tenaga kerja, meningkatkan kualitas hunian masyarakat, serta memperkuat struktur industri bahan bangunan nasional dari level paling mikro. Adapun sejumlah kementerian telah menyatakan komitmennya untuk mendukung serta mengawal pelaksanaan program gentengisasi dapat berjalan secara optimal.
Dukungan kelembagaan terhadap program ini juga terlihat solid. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan komitmennya menjadikan gentengisasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan rumah rakyat yang lebih layak, sejuk, dan berkualitas. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa program ini bukanlah bentuk bantuan sesaat, melainkan kebijakan berorientasi keberlanjutan. UMKM didorong naik kelas, industri diperkuat, dan masyarakat memperoleh hunian yang lebih nyaman dengan efek berganda yang luas bagi perekonomian.
Di sisi lain, ia juga menekankan tantangan utama program ini terletak pada penjagaan kualitas dan kapasitas produksi karena genteng yang diproduksi diwajibkan memenuhi standar ketahanan minimal 15 tahun, memiliki daya tahan terhadap panas dan hujan, serta memenuhi aspek estetika, termasuk melalui pengembangan model flat untuk mendukung desain perumahan modern. Untuk menjamin mutu produk, proses sertifikasi Badan Standardisasi Nasional melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengungkapkan program gentengisasi telah resmi dimulai, dan sebanyak 52 rumah di kawasan Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat jadi percontohan program gentengisasi sebagai upaya membenahi kawasan padat permukiman. Inisiatif ini merupakan tahap awal dalam rangka mengentaskan rumah-rumah yang tak layak huni, mengoptimalkan fasilitas sanitasi, sekaligus mendongkrak denyut perekonomian masyarakat sekitar lewat pemberdayaan UMKM.
Kementerian Perindustrian juga telah melakukan tindak lanjut program gentengisasi melalui upaya reformasi kebijakan untuk menjamin kemudahan, serta ketersediaan bahan baku bagi industri kecil menengah (IKM). Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan reformasi kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) yang diatur Permenperin 21/2021 juncto PP 46/2023, yang memungkinkan pelaku IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri tetap memperoleh pasokan bahan baku.
Reformasi dilakukan mengingat pengembangan IKM hingga saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan akses terhadap bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, hingga permodalan.
Kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor tersebut meliputi keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi dan standar tertentu, volume impor yang relatif kecil sehingga sulit memenuhi persyaratan impor, keterbatasan akses langsung ke produsen domestik, serta kompleksitas dokumen perizinan impor.
Pada akhirnya, gentengisasi harus dibaca sebagai strategi pembangunan terintegrasi yang menghubungkan kebutuhan dasar masyarakat akan hunian layak dengan agenda besar penguatan UMKM nasional. Dengan pengawasan kualitas yang konsisten, pendampingan teknis berkelanjutan, serta sinergi pusat dan daerah yang solid, target besar menjadikan Indonesia lebih rapi, sejuk, dan mandiri dalam industri bahan bangunan bukan sekadar ambisi, melainkan agenda realistis yang dapat diwujudkan secara bertahap dan terukur.
)* Penulis merupakan Pengamat Isu Sosial dan Ekonomi
