Oleh: Aulia R )*
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu langkah untuk memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja, undang-undang ini juga memiliki dampak signifikan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UU Cipta Kerja menjadi sebuah reformasi besar-besaran dalam sistem regulasi di Indonesia, yang diharapkan mampu menciptakan iklim usaha lebih kondusif. Bagi UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, UU ini menawarkan sederet peluang emas untuk tumbuh dan berkembang.
Salah satu aspek penting dari UU Cipta Kerja adalah kemudahan dalam akses pembiayaan bagi UMKM. Undang-undang ini memperkenalkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mempermudah UMKM dalam mendapatkan pinjaman dan dukungan keuangan. Misalnya, UU Cipta Kerja menciptakan mekanisme baru yang memudahkan UMKM untuk mengakses dana melalui lembaga pembiayaan mikro dan institusi keuangan non-bank.
Pemerintah juga menginisiasi berbagai program bantuan, seperti kredit usaha rakyat (KUR) dengan suku bunga yang lebih rendah dan persyaratan yang lebih mudah. Hal ini memungkinkan UMKM untuk mendapatkan modal kerja yang lebih terjangkau, yang penting untuk ekspansi dan pengembangan usaha. Dengan akses pembiayaan yang lebih baik, UMKM dapat lebih mudah berinovasi, memperluas produk dan layanan, serta meningkatkan daya saing di pasar.
Satuan Tugas Percepatan UU Cipta Kerja menegaskan tiga manfaat yang diberikan kepada UMKM dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yaitu untuk memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan Undang-Undang berikan kemajuan dalam UMKM yakni memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha, siapa pun itu, bukan hanya usaha besar tapi juga yang kecil, baik dari segi kemudahan dalam perizinan usaha, akses permodalan maupun aspek ketenagakerjaan, sehingga kebutuhan akan ketenagakerjaan dapat terserap.
UU Cipta Kerja juga membawa perubahan signifikan dalam hal perizinan dan regulasi. Sebelumnya, banyak UMKM terhambat oleh kompleksitas dan birokrasi yang berkaitan dengan izin usaha. Dengan UU ini, pemerintah berkomitmen untuk menyederhanakan proses perizinan melalui penerapan sistem perizinan berbasis elektronik yang dikenal dengan sistem Online Single Submission (OSS). Arif Budimanta mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja mengusahakan semua pelaku usaha mendapat kesetaraan akses dalam hal pelayanan, baik usaha besar maupun usaha mikro kecil dan menengah.
Senada, Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa mengatakan pihaknya meyakini bahwa kemudahan perizinan usaha akan membawa dampak positfi yang signifikan bagi UMKM, seperti meningkatnya kepercayaan publik dan investor terhadap iklim usaha di Indonesia, perluasan pasar dan peningkatan daya saing UMKM, pertumbuhan dan perkembangan UMKM yang lebih pesat, juga kontribusi yang lebih besar dari UMKM terhadap perekonomian nasional. Hal ini mereformasi kebijakan perizinan, yang awalnya sulit menjadi mudah melalui sistem digital Online Single Submission, sehingga terjadi kemudahan, pemberdayaan dan perlingungan bagi UMKM.
UU Cipta Kerja dirancang untuk melindungi dan mendukung UMKM. Salah satu langkah penting adalah pemberian perlindungan terhadap UMKM dalam hal persaingan usaha yang tidak sehat. Regulasi ini menekankan perlunya transparansi dan fair play dalam pasar, yang dapat membantu UMKM bersaing secara lebih adil dengan perusahaan besar.
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja dapat mendorong seluruh kegiatan bisnis termasuk UMKM hingga dapat berakselerasi dengan lebih cepat dan lebih mudah.
Selain itu, UU ini juga memfasilitasi pelatihan dan pengembangan kapasitas untuk UMKM. Pemerintah dan lembaga terkait menyediakan berbagai program pelatihan dan workshop yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan manajerial dan teknis pengusaha UMKM. Dengan kemampuan yang lebih baik, UMKM dapat menghadapi tantangan bisnis dengan lebih efektif dan memanfaatkan peluang pasar dengan lebih optimal.
Dalam era digital ini, adaptasi teknologi merupakan kunci untuk keberhasilan bisnis. UU Cipta Kerja mengakui pentingnya inovasi dan teknologi dalam pengembangan UMKM. Oleh karena itu, undang-undang ini mendorong penggunaan teknologi digital dalam proses bisnis UMKM. Misalnya, ada dukungan untuk pengembangan platform e-commerce dan sistem manajemen berbasis digital.
Selain itu, UU ini juga memberikan insentif bagi UMKM yang mengadopsi teknologi baru. Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan untuk penelitian dan pengembangan teknologi yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM. Dengan adanya dukungan ini, UMKM dapat memperbarui dan meningkatkan proses operasional, serta mengakses pasar yang lebih luas melalui platform digital.
UU Cipta Kerja merupakan langkah besar dalam reformasi perekonomian Indonesia, khususnya bagi UMKM. Dengan penyederhanaan regulasi, kemudahan akses pembiayaan, perlindungan pasar, serta dukungan terhadap inovasi dan teknologi, UU ini memberikan berbagai peluang bagi UMKM untuk berkembang dan berinovasi. Namun, untuk mencapai hasil yang optimal, dibutuhkan upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan sektor swasta dalam memberikan dukungan dan bimbingan kepada UMKM.
Dengan implementasi yang efektif dan dukungan yang tepat, UMKM di Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh lebih maju dan berperan penting dalam perekonomian nasional. Di masa depan, keberhasilan UU Cipta Kerja akan sangat bergantung pada bagaimana semua pihak dapat mengatasi tantangan yang ada dan memanfaatkan peluang yang telah diciptakan.
)* Pengamat Ekonomi Kerakyatan