Oleh: Nana Gunawan *)
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan upaya serius yang dilakukan Pemerintah untuk mencapai target Indonesia Emas pada 2045. Pemerintah menginginkan adanya transformasi yang kuat khususnya di bidang regulasi untuk mendorong Indonesia keluar dari kategori negara berpendapatan menengah (middle income trap) menjadi negara maju. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Indonesia perlu sebuah komitmen kuat serta kebijakan untuk mewujudkan perubahan termasuk dalam hal memperkuat ekonomi. Dengan begitu, Indonesia bisa mencapai target yang diinginkan yaitu Indonesia Emas 2045.
Ketua Kelompok Kerja Strategi Sosialisasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho mengatakan bahwa salah satu upaya Pemerintah dalam memperkuat ekonomi negara adalah meningkatkan sektor investasi. UU Cipta Kerja inilah yang nantikan akan mempermudah jalur investasi baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk perizinan berusaha di dalam negeri. Dimas Oky juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja akan memuluskan jalan bagi generasi muda dalam mendirikan usaha mereka. UU Cipta Kerja diharapkan dapat mengoptimalkan ketersediaan lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia karena pasar tenaga kerja di Indonesia dinilai cukup besar.
Sedangkan, Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan bahwa perlu adanya proses transformasi berkelanjutan di Indonesia dengan perencanaan yang bersifat taktis. Kemudian, perlu adanya satu struktur yang fleksibel dalam proses birokrasi di tengah perekonomian global yang dinamis. Menurutnya, UU Cipta Kerja merupakan salah satu transformasi struktur yang berhasil dilakukan oleh Pemerintah serta sebuah instrument deregulasi dan debirokratisasi.
Lebih lanjut, Arif Budimanta mengatakan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja akan tercipta proses perizinan yang memberikan kemudahan, kepastian, serta pemberdayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM. Spirit perizinan berusaha ini harus sesuai dengan tagline yang diusung Kementerian PANRB yaitu “Bergerak untuk Reformasi Birokrasi Berdampak”. Reformasi birokrasi yang berdampak ini, dalam konteks UU Cipta Kerja artinya setiap kebijakan yang dikeluarkan akan berdampak pada tingkat kebermanfaatan di masyarakat, seperti penciptaan lapangan kerja yang akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja baru di Indonesia.
Pemerintah konsisten mendorong geliat investasi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi nasional, salah satu upayanya yaitu dengan mengoptimalkan implementasi UU Cipta Kerja. Bila kebijakan ini berjalan optimal, maka akan berujung pada kinerja pertumbuhan ekonomi yang mencapai tujuh persen. Kalau investasi berjalan berkat UU Cipta Kerja maka pertumbuhan ekonomi nasional bisa di atas 6-7 persen. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Kelompok Kerja Koordinasi Data dan Informasi, I Ktut Hadi Priatna mengatakan bahwa dalam persyaratan perizinan dasar akan ada batasan waktu permohonan yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain itu, I Ktut Hadi Priatna mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi apalagi ada pihak-pihak yang melanggar, karena dalam UU Cipta Kerja terdapat ketentuan sanksi administrasi yang berjenjang.
UU Cipta Kerja perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. UU Cipta Kerja hadir dengan tujuan untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan setiap perizinan berusaha sehingga perlu adanya penyesuaian dengan peraturan di Pemerintah Daerah. Indonesia memiliki sistem integrasi khusus dalam perizinan berusaha yaitu Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang menjadi pintu utama dalam berbagai perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel. Sistem tersebut diharapkan menghilangkan tumpang tindih kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sehingga sinergitas bisa terjalin dengan harmonis.
Dari seluruh sistem yang ada, anak muda memiliki peran strategis dalam membangun bangsa dan negara melalui investasi dalam negeri. Investasi terbesar berasal dari penanaman modal dalam negeri yang kalau dilihat lebih jauh, usaha mikro memiliki dampak sangat besar bagi pembangunan nasional. Untuk menjadi negara yang kuat secara ekonomi, generasi muda tidak bisa melakukan bisnis berusaha saja tetapi harus ada kebijakan yang bersifat revolusioner seperti UU Cipta Kerja.
Kemudian, UU Cipta Kerja mendorong para pekerja untuk makin kreatif serta memberikan jaminan yang lebih aman bagi pekerja. Sebab, UU Cipta Kerja bermaksud membuka kesempatan para pelaku usaha agar kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap dari angkatan kerja yang terus meningkat setiap waktu. UU Cipta Kerja juga membantu mengkanalisasi bonus demografi dengan penciptaan lapangan kerja yang memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha. Presiden RI, Joko Widodo mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bukan hanya Undang-Undang, melainkan membangun satu kultur baru dalam bekerja yang lebih afirmatif, inklusif, akuntabel, dan responsible.
Pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 merupakan hasil dari kombinasi kebijakan yang tepat serta dukungan kuat dari sejumlah pihak yang terus bekerja sama dan bersinergi dalam semangat gotong royong guna membantu Pemerintah mendorong peningkatan ekonomi nasional. Kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan harus menjadi fokus utama agar semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi tersebut yang terus meningkat. Dengan strategi yang tepat guna maka UU Cipta Kerja diharapkan mampu menjaga laju perekonomian agar tetap kokoh berakar pada stabilitas dan kualitas.
)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi Nusa Bangsa Institute.