Setahun Prabowo-Gibran, Sertifikasi Halal Jadi Pilar Perlindungan Konsumen dan UMKM Nasional

Oleh: Bara Winatha )*

Menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, komitmen pemerintah terhadap penguatan ekosistem halal nasional semakin terlihat nyata. Berbagai kementerian dan lembaga terus mempercepat program sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal bukan sekadar isu keagamaan, melainkan strategi nasional untuk memperkuat ekonomi berbasis kepercayaan, kesehatan, dan kualitas.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa sertifikasi halal memiliki peran vital dalam menjaga keamanan pangan serta menekan potensi inflasi yang disebabkan oleh rantai pasok produk hewani yang tidak memenuhi standar. Dalam rapat pengendalian inflasi yang digelarnya bersama pemerintah daerah, ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Pemenuhan standar halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga langkah strategis menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mendukung kepercayaan publik terhadap produk lokal.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pemerintah provinsi yang dipimpinnya telah lama berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal. Ia menyebutkan bahwa Jakarta merupakan salah satu daerah yang paling tertib dan progresif dalam menjalankan kebijakan sertifikasi halal. Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Pemprov DKI secara konsisten memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada ribuan pelaku usaha, terutama UMKM.

Menurut Pramono, hingga tahun 2025, Jakarta telah memfasilitasi lebih dari 15.800 sertifikasi halal, dan tahun ini ditargetkan menambah sekitar 5.000 sertifikasi baru. Langkah tersebut diyakininya menjadi bukti bahwa komitmen terhadap ekonomi halal menjadi bagian dari strategi membangun ekosistem usaha yang bersih, sehat, dan berdaya saing global. Sertifikasi halal telah menjadi kebutuhan seluruh warga kota yang menginginkan produk berkualitas dan terpercaya.

Pramono juga menekankan bahwa prinsip halal kini telah menjadi gaya hidup modern yang mencerminkan kesadaran terhadap kesehatan dan kebersihan. Sertifikasi halal menciptakan rasa aman bagi konsumen sekaligus meningkatkan reputasi produk lokal di pasar internasional. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, BPJPH, dan pelaku usaha dalam memperluas cakupan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMKM binaan.

Senada dengan itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa sertifikasi halal memiliki nilai strategis yang melampaui aspek keagamaan. Halal merupakan simbol kepercayaan, kesehatan, dan kekuatan ekonomi nasional. Dalam konteks ekonomi global, sertifikat halal berfungsi sebagai nilai tambah (added value) yang dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar dunia.

Negara-negara besar seperti Jepang, Korea Selatan, dan Inggris bahkan sudah mulai mengembangkan industri halal karena melihat potensi pasarnya yang luas dan lintas agama. Hal ini menunjukkan bahwa halal telah menjadi standar internasional yang menandai kualitas dan kebersihan produk. Dengan demikian, Indonesia yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia harus mampu menjadi barometer industri halal global.

Haikal juga menyoroti pentingnya kesiapan nasional menjelang mandatory halal tahap kedua pada Oktober 2026, di mana berbagai jenis produk akan diwajibkan bersertifikat halal. Untuk itu, BPJPH terus memperkuat infrastruktur regulasi, memperbanyak auditor halal, serta memperluas jaringan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di seluruh daerah. Ia berharap kolaborasi dengan pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, menjadi model percepatan sertifikasi di wilayah lain.

Penguatan ekosistem halal juga memiliki dampak langsung terhadap stabilitas sosial dan ekonomi. Dengan semakin banyaknya produk bersertifikat halal, masyarakat akan lebih terlindungi dari praktik curang, sedangkan pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan akses pasar yang lebih luas. Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam setiap rantai produksi dan distribusi produk halal.

Selain meningkatkan kualitas usaha, program sertifikasi halal juga memperkuat branding Jakarta sebagai kota global yang inklusif. Sertifikasi halal tidak memandang latar belakang agama produsen atau konsumen. Siapa pun yang menjual produk makanan, minuman, obat, atau kosmetik wajib mengikuti standar halal untuk memastikan keamanan publik. Masyarakat modern semakin sadar akan arti produk bersih, sehat, dan transparan, sehingga sertifikasi halal menjadi bagian dari tuntutan peradaban modern.

Pemerintah memandang ekosistem halal sebagai motor ekonomi baru yang mampu memperkuat UMKM nasional. Dengan sertifikasi halal, produk lokal tidak hanya mendapat kepercayaan di dalam negeri, tetapi juga berpeluang besar menembus pasar global. Data BPJPH menunjukkan bahwa permintaan produk halal dunia terus meningkat setiap tahun, mencapai nilai triliunan dolar AS. Potensi ini akan menjadi peluang besar bagi UMKM Indonesia untuk naik kelas jika didukung oleh sistem sertifikasi yang cepat, mudah, dan terjangkau.

Langkah-langkah strategis ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar menggencarkan regulasi, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen dan pemberdayaan ekonomi rakyat berjalan seimbang. Sertifikasi halal bukan lagi sekadar simbol, melainkan jaminan kualitas hidup. Di era pemerintahan Prabowo-Gibran, arah kebijakan halal nasional kini telah bergeser menjadi arah masa depan ekonomi, kesehatan, dan martabat bangsa.

)* Pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *