Tangerang – Dalam mendukung agenda prioritas pembangunan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan di tahun pertama pemerintahan Prabowo–Gibran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mempercepat persiapan infrastruktur strategis untuk mendukung pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Proyek strategis nasional ini dijadwalkan memasuki tahap persiapan konstruksi pada tahun 2026 dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2028 sebagai solusi berkelanjutan untuk penanganan sampah dan pemanfaatan energi terbarukan.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa persiapan infrastruktur meliputi pembangunan akses jalan, sistem drainase, serta penyediaan lahan seluas lebih dari lima hektare di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Pragib. Lahan tersebut juga akan diperluas agar dapat mengakomodasi kebutuhan proyek.
“Nanti akan ditambahkan infrastruktur penunjang lainnya, seperti pasokan air bersih dan akses jalan yang memadai. Untuk itu saya minta PDAM dan dinas terkait menyiapkan dukungannya,” ujar Bupati Maesyal.
Proyek PSEL di Kabupaten Tangerang menjadi solusi strategis untuk mengatasi permasalahan penumpukan sampah yang saat ini mencapai sekitar 2.000 ton per hari. Dengan pembangunan instalasi ini, Pemkab berharap dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan mendorong pemanfaatan energi terbarukan.
“Kita ingin memastikan kesiapan lahan secara matang agar pembangunan bisa segera berjalan,” tambah Bupati Maesyal.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menjelaskan bahwa pembangunan awal PSEL akan dimulai pada 2026 dengan waktu konstruksi sekitar 18 hingga 24 bulan.
“Di tahun 2026 itu persiapan untuk persiapan lahan konstruksinya, untuk pembangunan itu sekitar 18-24 bulan untuk pembangunannya,” jelas Ujat.
Lebih lanjut, Ujat menyampaikan bahwa proyek PSEL sepenuhnya dibiayai melalui investasi dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) dengan nilai investasi mencapai Rp 2 triliun.
“Jadi ibaratnya ini bagi tugas, tetapi yang menjadi kewajiban Pemda itu menyiapkan sampah dan tempatnya,” jelas Ujat.
Setelah instalasi beroperasi, sampah yang selama ini menumpuk di TPA Jatiwaringin akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar utama mesin pengolah sampah dengan kebutuhan minimal 1.000 ton sampah per hari. Hal ini memungkinkan lokasi TPA yang dulunya menjadi area open dumping dapat disulap menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
“Jika sampahnya sudah menjadi bahan bakar, lahan yang ada kita bangun RTH,” tambah Ujat.
Pemkab Tangerang berkomitmen memastikan seluruh infrastruktur penunjang di kawasan Pragib dapat mendukung kelancaran proyek tersebut. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak dan kesiapan infrastruktur yang memadai, Pemkab optimistis PSEL akan menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan sampah sekaligus sumber energi alternatif yang ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi masyarakat.