Oleh : Aditya Akbar )*
Masyarakat dari berbagai elemen diwajibkan untuk menyalurkan aspirasinya secara bijak dalam menyikapi keputusan sejumlah lembaga negara beberapa waktu belakangan ini.Selain demi mewujudkan stabilitas politik jelang Pemilihan Kepala Daerah 2024 maupun kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia, penyaluran aspirasi secara bijak dapat menunjukkan kematangan demokrasi Indonesia.
Sejumlah elemen masyarakat menggelar demonstrasi di Gedung DPR/MPR pada kamis (22/8) guna menolak RUU Pilkada. Meskipun telah sesuai dengan aturan yang ada, Demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak tersebut tetap perlu diwaspadai karena rentan ditunggangi kelompok kepentingan yang dapat memprovokasi massa untuk melakukan tindakan anarkis.
Sebagaimana diketahui, provokator akan sengaja menghasut kelompok massa untuk berbuat kerusakan, misalnya dengan membakar ban dan merusak fasilitas umum. Demo yang berawal dengan damai bisa berakhir ricuh, bahkan bisa memicu kerusuhan. Jika ada kerusuhan dan tawuran maka bisa dimanfaatkan provokator untuk menggulingkan kekuasan yang sah.
Dikhawatirkan, ada provokasi seperti ini yang berujung pada kembalinya peristiwa tahun 1998. Padahal keadaannya sangat berbeda karena saat ini Pemerintah membuka seluas-luasnya kesempatan untuk menyalurkan apirasi. Namun bisa saja tema demo dibelokkan karena bisikan khusus dari dari para provokator.
Provokator bisa memancing di air keruh dan terus mengompori para pendemo untuk menghujat pemerintah lalu merusak fasilitas-fasilitas umum. Jika kekacauan terjadi maka juga dikhawatirkan ada pencurian massal, karena keadaan sudah penuh emosi. Kota bisa membara gara-gara demo yang terus dihasut oleh para provokator.
Penyaluran aspirasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum adalah bentuk nyata dari partisipasi aktif dalam kehidupan bernegara. Ketentuan hukum yang mengatur tentang demonstrasi, penyampaian pendapat di muka umum, hingga mekanisme formal lainnya seperti pengajuan petisi, sudah seharusnya dipatuhi oleh setiap warga negara. Ini bukan hanya untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga untuk memastikan bahwa pesan yang ingin disampaikan dapat diterima dengan baik oleh pihak yang berwenang.
Kepatuhan terhadap aturan dalam menyalurkan aspirasi mencerminkan kedewasaan politik suatu bangsa. Ketika masyarakat mampu menyuarakan pendapatnya dengan tertib, tidak hanya menguatkan posisi mereka di mata pengambil kebijakan, tetapi juga menunjukkan bahwa mereka memahami tanggung jawab yang melekat pada hak mereka. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan juga memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan tidak disalahartikan sebagai tindakan yang mengancam stabilitas nasional.
Kepatuhan terhadap aturan dalam menyalurkan aspirasi mencerminkan kedewasaan politik suatu bangsa. Ketika masyarakat mampu menyuarakan pendapatnya dengan tertib, tidak hanya menguatkan posisi mereka di mata pengambil kebijakan, tetapi juga menunjukkan bahwa mereka memahami tanggung jawab yang melekat pada hak mereka. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan juga memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan tidak disalahartikan sebagai tindakan yang mengancam stabilitas nasional.
Terkait hal tersebut, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro menyampaikan agar seluruh masyarakat menyampaikan aspirasi secara sejuk dan damai. Selain itu, pengunjuk rasa diimbau tidak memprovokasi selama menyampaikan aspirasi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Tidak hanya itu, dirinya pun berharap agar setiap warga negara yang menyampaikan aspirasi tetap berpedoman pada regulasi sesuai hukum yang berlaku Pihaknya juga meminta koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk berorasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan agar demonstrasi masyarakat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sultan meminta agar demo tetap berjalan dengan sopan dan massa dapat menyampaikan aspirasi dengan jelas.
Sebagaimana diketahui tindakan anarkis, yang sering kali dimulai dari provokasi, bisa berujung pada kerusakan fasilitas umum, gangguan terhadap ketertiban umum, hingga bentrokan antara masyarakat dengan aparat keamanan. Hal ini tidak hanya membahayakan nyawa dan keselamatan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian materiil yang besar. Provokasi yang mengarah pada tindakan anarkis sering kali bermuara pada kekacauan yang sulit untuk dikendalikan, yang pada akhirnya merugikan semua pihak.
Untuk menghindari terjerumusnya masyarakat ke dalam provokasi yang mengarah pada tindakan anarkis, diperlukan kesadaran yang tinggi dan pendidikan politik yang memadai. Masyarakat harus diedukasi tentang pentingnya menyalurkan aspirasi secara damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga harus diberi pemahaman tentang bagaimana mengenali dan menghindari provokasi yang bertujuan untuk memecah belah dan menciptakan kekacauan.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat dan stabil hanya dapat terwujud jika hak untuk menyalurkan aspirasi diimbangi dengan kesadaran akan tanggung jawab yang menyertainya. Masyarakat harus sadar bahwa setiap tindakan mereka memiliki konsekuensi, dan oleh karena itu, mereka harus bertindak dengan bijaksana dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menyalurkan aspirasi secara tertib dan damai adalah bentuk kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas negara. Dengan menolak provokasi dan menjauhi tindakan anarkis, masyarakat tidak hanya melindungi diri mereka sendiri, tetapi juga menjaga keutuhan bangsa dan negara. Ini adalah tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh setiap warga negara yang cinta akan tanah airnya.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan