Proses Legislasi UU TNI Telah Libatkan Akademisi dan Masyarakat Sipil

Oleh : Aristika Utami

Proses legislasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mencerminkan pentingnya keterbukaan dalam pembentukan kebijakan strategis negara. Proses ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, melainkan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, pakar pertahanan, serta organisasi masyarakat sipil. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi publik dan mencerminkan kebutuhan riil pertahanan negara di tengah perubahan zaman, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Komisi I DPR RI sebagai pihak yang membahas UU ini secara aktif menggelar forum dengar pendapat dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat. Para akademisi dari sejumlah perguruan tinggi ternama turut dilibatkan untuk memberikan pandangan berbasis kajian ilmiah. Dalam diskusi-diskusi tersebut, para akademisi menekankan pentingnya pembahasan yang komprehensif dan partisipatif. Mereka menilai bahwa pembentukan undang-undang yang mengatur militer tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, karena berpotensi mengganggu keseimbangan antara otoritas sipil dan militer dalam sistem demokrasi.

Ketua LSM FKSPKT Kabupaten Tabalon,  Ahmad Rusmadi S.AP  mengatakan pihaknya mendukung penuh pengesahan UU TNI dan percaya, undang-undang ini akan memperjelas fungsi dan kedudukan TNI, memungkinkan mereka berkolaborasi secara solid dengan berbagai komponen bangsa.

Dalam proses pengesahan, sidang-sidang Komisi I DPR dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau publik melalui siaran langsung maupun pemberitaan media massa. Ini merupakan bentuk akuntabilitas yang harus diapresiasi, mengingat isu militer kerap dianggap sensitif dan tertutup. Transparansi ini juga memperkuat legitimasi publik terhadap hasil akhir dari proses legislasi tersebut. DPR sebagai lembaga legislatif juga telah memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan substansi, hingga harmonisasi regulasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.

Dari pihak legislatif, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa seluruh proses legislasi UU TNI telah mengikuti mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menyatakan bahwa DPR telah melibatkan banyak pihak dalam pembahasan, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan instansi pemerintah terkait. Menurutnya, semua masukan telah dihimpun dan dipertimbangkan secara cermat dalam proses penyusunan. Ia juga menilai bahwa substansi UU ini masih tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan konstitusi, serta menjadi langkah penting untuk memperbarui sistem pertahanan nasional yang adaptif terhadap ancaman masa kini.

Di tengah proses ini, koalisi masyarakat sipil juga menunjukkan peran aktif mereka dengan menyuarakan keberatan terhadap beberapa pasal dalam UU TNI yang dinilai rawan disalahgunakan. Mereka menganggap bahwa perluasan peran TNI dalam operasi militer selain perang, serta kemungkinan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, dapat menimbulkan ambiguitas dalam tata kelola pemerintahan sipil. Meskipun demikian, mereka tetap menekankan pentingnya pembahasan yang terbuka dan bersedia terlibat dalam dialog kebijakan untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi.

Proses panjang pembentukan UU TNI ini juga menjadi refleksi dari kematangan demokrasi Indonesia dalam mengelola isu-isu sensitif. Tidak ada proses legislasi yang sempurna dan tanpa kritik. Namun, keterbukaan terhadap masukan, transparansi pembahasan, serta keterlibatan luas dari berbagai elemen bangsa, menjadi fondasi utama yang memperkuat kualitas dan legitimasi undang-undang tersebut. UU TNI bukan hanya menjadi produk hukum semata, melainkan juga simbol komitmen Indonesia dalam memperkuat sektor pertahanan secara demokratis, profesional, dan akuntabel.

Sementara itu, pemerintah dan DPR tetap menegaskan bahwa revisi UU TNI ini dilakukan dalam semangat reformasi sektor pertahanan. Mereka menyampaikan bahwa tantangan baru seperti ancaman siber, bencana alam, dan konflik non-konvensional membutuhkan kerangka hukum yang lebih responsif. Pemerintah juga menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam urusan sipil tetap akan diatur secara ketat dan harus berada di bawah kendali politik negara.

Dukungan terhadap UU ini juga datang dari beberapa organisasi kemasyarakatan di daerah. Mereka menilai bahwa kehadiran undang-undang baru ini akan memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan nasional dan mendukung ketertiban di wilayah-wilayah perbatasan serta daerah rawan konflik. Dalam beberapa pernyataan publik, kelompok-kelompok ini menyebut bahwa UU TNI memberikan kepastian hukum bagi TNI dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan konstitusional.

Dengan melibatkan berbagai perspektif dan suara dari elemen bangsa, proses legislasi UU TNI telah menjadi salah satu contoh dinamika demokrasi yang berjalan aktif. Perbedaan pandangan antara kalangan sipil, akademisi, dan pembuat undang-undang menjadi bagian penting dari proses pembentukan hukum yang sehat. Meskipun demikian, perlu disadari bahwa partisipasi publik tidak berhenti setelah undang-undang disahkan. Pengawasan terhadap implementasi UU dan evaluasi berkala tetap menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga profesionalisme militer dalam bingkai demokrasi.

Ke depan, UU TNI yang baru diharapkan tidak hanya memperkuat postur pertahanan negara, tetapi juga mempertegas komitmen Indonesia dalam menempatkan militer di bawah kontrol sipil, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Keseimbangan antara kebutuhan keamanan nasional dan perlindungan terhadap hak-hak sipil akan terus menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia. Dengan melibatkan semua unsur bangsa dalam proses legislasi ini, harapannya TNI akan semakin profesional, adaptif, dan tetap teguh dalam menjalankan perannya sebagai alat negara yang tunduk kepada hukum, bukan kekuasaan.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Bagian Atas Formulir

Bagian Bawah Formulir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *