Oleh: Komaruddin Zangga*)
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan langkah konkret yang mencerminkan komitmen nyata untuk mewujudkan keadilan ekonomi sesuai nilai-nilai Pancasila. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha kecil di seluruh penjuru negeri.
Pada kenyataannya, banyak pelaku usaha kecil yang akan merasakan dampak positif dari kebijakan ini. Sebab, di antara mereka banyak yang menghadapi tekanan akibat tumpukan utang yang tak kunjung terbayar selama bertahun-tahun. Situasi itu membuat bisnis mereka sulit berkembang, bahkan mendekati titik gulung tikar. Namun, dengan adanya kebijakan penghapusan utang ini, beban yang selama ini menghantui akhirnya terangkat, memberi para pelaku usaha kesempatan untuk bangkit dan memulai kembali dengan semangat baru.
Kebijakan ini tidak serta merta sekadar menguntungkan pelaku UMKM, namun juga dipastikan tidak menimbulkan kekhawatiran akan konsekuensi pada keuangan negara. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, penghapusan utang ini tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau merugikan pihak perbankan. Menurutnya, utang-utang yang dihapus adalah piutang macet yang sudah lama masuk dalam daftar penghapusbukuan bank. Dengan demikian, proses ini tidak menimbulkan risiko finansial tambahan bagi institusi keuangan.
Langkah ini menjadi bukti konkret bahwa pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan yang adil dan berimbang, baik bagi UMKM maupun sektor perbankan. Maman juga menjelaskan, pelaksanaan penghapusan utang ini ditargetkan selesai pada April 2025, memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha yang terdampak.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara turut mendukung implementasi kebijakan ini. Dengan adanya landasan hukum yang jelas melalui PP Nomor 47 Tahun 2024, perbankan memiliki kepastian untuk segera menjalankan proses penghapusan piutang macet. Hal ini menciptakan sinergi yang kuat antara pemerintah, OJK, dan sektor perbankan dalam mendukung keberlanjutan usaha kecil.
Tidak bisa dimungkiri, UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, mengungkapkan bahwa sektor UMKM berkontribusi hingga 60,51 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Selain itu, UMKM menyerap hampir 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia, menjadikannya tulang punggung utama dalam menopang perekonomian.
Melihat peran strategis ini, langkah pemerintah dalam meringankan beban pelaku UMKM melalui penghapusan utang adalah langkah cerdas dan berorientasi masa depan. Tidak hanya membantu pelaku usaha keluar dari kesulitan finansial, kebijakan ini juga memberikan dorongan untuk meningkatkan daya saing UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang lebih pesat di pasar domestik maupun internasional.
Menurut Ferry, kolaborasi yang baik antara pemerintah dan institusi perbankan juga diharapkan dapat terus membuka peluang lebih luas bagi UMKM. Dengan penguatan daya saing ini, UMKM tidak hanya menjadi penopang ekonomi nasional tetapi juga agen perubahan yang mendorong kemandirian ekonomi rakyat.
Sebagai penerima manfaat kebijakan ini, beban utang UMKM yang selama ini menjadi penghalang utama kini telah terhapus. Hal ini memberi ruang untuk mengembangkan usaha tanpa tekanan finansial yang memberatkan.
Dengan modal kerja yang lebih sehat, para pelaku UMKM juga dapat kembali fokus meningkatkan kualitas produk, memperluas jaringan pasar, dan menciptakan lapangan kerja baru. Efek domino dari kebijakan ini bukan hanya membantu individu pelaku usaha tetapi juga turut mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di daerah setempat.
Lebih dari itu, kebijakan ini membangkitkan kepercayaan diri para pelaku UMKM untuk terus berkembang dan berinovasi. Kami merasa bahwa pemerintah benar-benar hadir dan mendukung keberlanjutan usaha kecil, bukan sekadar melalui retorika, tetapi dengan tindakan nyata.
Keberhasilan penghapusan utang UMKM tidak hanya bergantung pada pelaksanaan kebijakan itu sendiri, tetapi juga pada dukungan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mendukung kebijakan Presiden Prabowo dalam mewujudkan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Penghapusan utang UMKM adalah bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen untuk membangun ekonomi berdasarkan nilai-nilai Pancasila, di mana keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama. Langkah ini perlu diapresiasi dan dilanjutkan dengan program-program lain yang mendukung penguatan sektor UMKM.
Dukungan kita sebagai masyarakat sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal. Dengan semangat gotong royong, mari kita dorong sektor UMKM menjadi lebih kuat, lebih mandiri, dan mampu bersaing di tingkat global. Bersama pemerintah, kita bisa membangun Indonesia yang lebih sejahtera dan berdaulat di bidang ekonomi.
Kebijakan penghapusan utang UMKM ini adalah awal dari babak baru dalam perekonomian Indonesia. Para pelaku usaha kecil seharusnya optimis bahwa langkah ini akan menjadi katalisator untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan semangat Pancasila.
(* Penulis merupakan pelaku bisnis usaha kecil sekaligus kontributor di media lokal Bogor