Pemerintah Perkuat Pengawasan Perbankan Demi Memutus Mata Rantai Pencucian Uang

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat pengawasan sektor perbankan guna memutus mata rantai pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penghentian sementara transaksi pada rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama tiga bulan atau lebih. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa rekening dormant rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan finansial, termasuk untuk deposit judi online, pencucian uang, hingga perdagangan narkotika.

“Rekening yang tidak aktif ini jadi target pelaku judi online. Karena itu, pemblokiran akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Ivan.

Sepanjang 2024, PPATK telah memblokir 28.000 rekening pasif, termasuk 15.407 rekening dari 28 bank dan satu perusahaan efek dengan total saldo mencapai Rp107 miliar. Sebagian besar rekening tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk keperluan ilegal. Dari data tahun 2020 hingga 2024, PPATK mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening terkait tindak pidana.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara transaksi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan untuk menjamin keamanan sistem keuangan.

“Rekening dormant bisa menjadi celah disalahgunakan. Karena itu, perbankan harus memiliki kebijakan internal yang kuat dan melakukan pemantauan secara berkala,” ujar Dian.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mewajibkan perbankan menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Melalui regulasi ini, perbankan didorong meningkatkan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening.

Nasabah yang rekeningnya terblokir tetap diberikan hak untuk mengajukan reaktivasi dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Proses aktivasi dapat dilakukan melalui pengisian formulir dan verifikasi data, dengan estimasi waktu maksimal hingga 20 hari kerja.

Sementara itu, upaya pengawasan juga diperluas ke sektor politik. Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara, Gakkumdu Kalteng bersama OJK dan perbankan nasional mengidentifikasi potensi penyalahgunaan transaksi digital untuk praktik politik uang. Pengawasan diperketat terhadap transaksi mencurigakan, e-wallet, e-money, hingga agen bank.

“Kolaborasi dengan PPATK dan OJK sangat krusial karena politik uang kini bergerak di ranah digital. Kami minta bank melaporkan transaksi mencurigakan secara berkala,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalteng, Nurhalina.

Sinergi antar lembaga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Melalui langkah sistematis dan berbasis regulasi, penguatan pengawasan perbankan diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan aman bagi seluruh masyarakat. (*/rls)
[12:32 pm, 31/07/2025] Mba Asya 🍹: Pemerintah Berkomitmen Penuh Lindungi Masyarakat dari Jerat Sindikat Pencucian Uang

Papua – Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya sindikat kejahatan keuangan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Salah satu langkah konkret yang diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu pembekuan sementara transaksi rekening dormant atau rekening pasif. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat pengawasan dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Rekening dormant merupakan rekening nasabah di bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, yakni antara tiga hingga 12 bulan. Dalam keterangannya di akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, PPATK mengungkapkan bahwa banyak rekening pasif tersebut disalahgunakan, antara lain untuk hasil jual-beli rekening maupun untuk tujuan tindak pidana pencucian uang.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui unggahan resmi akun @ppatk_indonesia di Instagram.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan PPATK.

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan.

Langkah PPATK ini mendapat dukungan dari pelaku industri keuangan. Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.

Ashidiq menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan yaitu dengan menindaklanjuti instruksi Penghentian Sementara Transaksi atas sejumlah rekening pasif (dormant) yang dikelola oleh Bank.

“Langkah ini tentunya dilakukan dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

Dalam menjalankan instruksi PPATK tersebut, Ashidiq menyampaikan Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Ashidiq juga menambahkan bahwa pihaknya berperan aktif dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT dan PPPSPM).

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau terbengkalai memang sejalan dengan upaya menjaga keamanan dan stabilitas sektor keuangan, serta dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. OJK juga telah meminta agar perbankan secara berkala meninjau ulang efektivitas kebijakan internal dalam mengelola rekening dormant.

“Penghentian sementara transaksi keuangan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga hak nasabah dan aktivitas ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Sebagai bentuk regulasi, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), TPPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. Melalui kebijakan ini, OJK mendorong perbankan untuk meningkatkan langkah mitigasi terhadap risiko penyalahgunaan layanan, termasuk potensi penggunaan rekening pasif dalam tindak kejahatan finansial.

Dian menegaskan bahwa perbankan memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi atas dasar permintaan otoritas yang sah dalam rangka pelaksanaan kebijakan APU, PPT, dan PPPSPM.

“Apabila terdapat indikasi rekening dimanfaatkan untuk tujuan melawan hukum, baik rekening biasa maupun rekening dormant, itu memang bisa ditutup. Intinya demikian,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *