Oleh: Rania Prameswari )*
Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk mencegah potensi sengketa dalam Pilkada 2024 yang dijadwalkan akan dilaksanakan serentak di berbagai daerah. Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah polarisasi yang muncul akibat adanya pasangan calon tunggal di beberapa daerah serta ketatnya persaingan di daerah dengan dua pasangan calon. Untuk itu, pemerintah melalui berbagai lembaga penegak hukum dan pemantau pemilu, berusaha memastikan bahwa proses pemilihan berjalan lancar tanpa ada permasalahan yang mengganggu stabilitas politik dan sosial.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa Pilkada 2024 berpotensi menghadirkan polarisasi, khususnya di daerah-daerah yang memiliki pasangan calon tunggal dan dua paslon. Fenomena ini dapat memicu ketegangan yang, jika tidak diantisipasi dengan baik, berpotensi menimbulkan sengketa bahkan kerusuhan.
Kapolri mengingatkan bahwa pelajaran dari Pilkada sebelumnya menunjukkan adanya potensi ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan yang dapat memicu sengketa. Di beberapa daerah yang memiliki isu sensitif, ketidakpuasan tersebut bisa berujung pada kerusuhan. Untuk itu, Kapolri meminta seluruh pihak, khususnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk menyiapkan strategi pengamanan yang matang.
Strategi pengamanan yang dimaksud tidak hanya mengandalkan pengawasan dari aparat keamanan, tetapi juga melibatkan peran aktif dari lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kejaksaan. Kerja sama antara lembaga-lembaga ini sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada 2024 berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari kecurangan.
Di tingkat daerah, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Bawaslu Kabupaten OKU telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penegakan hukum. Kerja sama ini sangat strategis, terutama dalam menghadapi potensi sengketa yang berhubungan dengan aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, menegaskan bahwa MoU ini akan memungkinkan Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Bawaslu, terutama dalam menghadapi sengketa yang memerlukan analisis hukum yang mendalam. Pendampingan ini melibatkan penyediaan legal standing serta bantuan dalam mengatasi permasalahan hukum yang mungkin timbul sepanjang tahapan Pilkada. Menurut Choirun, kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam mengurangi potensi sengketa yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk memastikan kelancaran Pilkada 2024, peran Bawaslu juga sangat penting. Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menyatakan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan ini memberikan nilai tambah dalam upaya menjaga transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada. Yudi juga mengapresiasi pentingnya kerja sama ini, yang diharapkan dapat membantu Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan yang profesional serta aman dari berbagai tantangan hukum. Kolaborasi ini juga menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa Pilkada di Kabupaten OKU berjalan tanpa ada kendala hukum yang merugikan pihak mana pun.
Pemerintah melalui lembaga-lembaga terkait berusaha menanggulangi segala potensi kerawanan yang dapat muncul, baik itu yang bersifat politis maupun hukum. Antisipasi terhadap potensi konflik sangat diperlukan, mengingat Pilkada 2024 akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Hal ini tentunya membuka peluang bagi polarisasi politik yang lebih besar dibandingkan Pilpres.
Pilkada melibatkan lebih banyak daerah dengan karakteristik yang beragam, dan setiap daerah memiliki tantangan dan dinamika politiknya sendiri. Oleh karena itu, penguatan koordinasi antar lembaga pengawas dan penegak hukum menjadi kunci utama dalam mencegah potensi sengketa yang bisa merusak jalannya pemilihan.
Dengan berbagai strategi tersebut, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lebih aman, tertib, dan tanpa gangguan besar. Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar setiap potensi konflik dapat dideteksi sejak dini. Identifikasi terhadap potensi sengketa yang muncul selama proses Pilkada menjadi hal yang sangat penting untuk meminimalisir risiko kerusuhan atau ketidakpuasan yang bisa merusak stabilitas daerah.
Kolaborasi antara Kapolri, Kejaksaan, Bawaslu, dan lembaga lainnya memberikan contoh nyata betapa pentingnya koordinasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola Pilkada. Pemerintah pusat melalui aparatnya siap mendukung dan memberikan solusi terhadap setiap permasalahan yang timbul di daerah. Dengan begitu, proses demokrasi yang berjalan di Indonesia dapat terus berjalan dengan lebih baik dan terhindar dari potensi masalah yang dapat mengganggu tatanan sosial-politik.
Meskipun tantangan besar menghadang, terutama dengan adanya potensi polarisasi yang dapat memicu konflik, strategi yang diterapkan pemerintah diharapkan dapat menjaga kelancaran Pilkada 2024. Dengan mengutamakan pengawasan yang ketat dan kerjasama yang baik antara lembaga-lembaga terkait, pemerintah memastikan bahwa demokrasi di Indonesia dapat tetap berjalan dengan semangat keadilan dan transparansi yang tinggi. Penerapan langkah-langkah preventif ini diharapkan menjadi model bagi pelaksanaan Pilkada di masa depan, di mana integritas dan keadilan selalu menjadi prioritas utama.
Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mencegah potensi sengketa dalam Pilkada 2024 dengan menerapkan berbagai strategi yang melibatkan pengawasan hukum yang ketat dan koordinasi yang baik antar lembaga. Hal ini menjadi indikasi bahwa sistem demokrasi Indonesia semakin matang dan siap menghadapi tantangan politik di masa depan.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara