Oleh: Aditya Hermansyah
Pemerintah memiliki komitmen sangat kuat untuk terus mewujudkan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang sangat berkualitas dengan menjunjung tinggi dan menghormati penuh keberlakuan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Adanya komitmen kuat dari pemerintah untuk bisa mewujudkan sebuah gelaran pesta demokrasi tingkat daerah, yakni Pilkada Serentak 2024 yang berkualitas tersebut harus juga mendapatkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
Terlebih, pemerintah sendiri juga sudah sangat menghormati hukum yang berlaku sebagaimana kewenangan setiap lembaga negara untuk mengambil keputusan. Sehingga hendaknya seluruh elemen masyarakat pun melakukan hal yang sama, yakni senantiasa menjunjung tinggi penghormatan kepada hukum yang berlaku dan terus senantiasa menjaga stabilitas keamanan dan kamtibmas wilayah.
Bagi seluruh elemen masyarakat, upaya untuk terus menjaga stabilitas dan keamanan serta kamtibmas secara bersama-sama yakni dengan tidak mudah terjerumus ketika menerima adanya isu yang kurang jelas, apalagi bernada provokatif.
Jangan sampai justru masyarakat turut menyebarluaskan upaya provokasi dan ajakan seruan melakukan aksi massa atau demonstrasi, padahal nyatanya justru demo tersebut sangat rawan untuk disusupi dan ditunggangi kelompok tertentu yang sama sekali tidak bertanggung jawab dan hanya demi kepentingan golongan mereka sendiri.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dave Laksono mengatakan bahwa rapat panitia kerja (panja) oleh Badan Legislasi (Baleg) dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dan bukannya untuk membatalkan putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat Baleg DPR RI merupakan hal yang perlu untuk terselenggara meski saat ini sudah mendekati dengan adanya pendaftaran pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024. Bukan tanpa alasan, pasalnya putusan dari MK tersebut perlu mendapatkan kajian agar tidak terjadi multitafsir yang justru ke depannya akan mengacaukan penerapan dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Baleg sendiri sudah menyepakati untuk membawa draf RUU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Rapat Paripurna pada Kamis 22 Agustus 2024, yakni dengan mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelatikan calon terpilih. Bukan hanya itu, namun Baleg DPR RI juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD.
Penolakan untuk terlibat dalam unjuk rasa atau aksi demonstrasi yang hanya berpotensi untuk berujung pada kerusuhan, anarkisme dan juga upaya pecah belah hendaknya harus terus disuarakan.
Sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, hendaknya mampu menolak jika adanya pesan berantai untuk mengajak menggelar aksi unjuk rasa dan demonstrasi karena sangat rawan ditunggangi.
Memang selama ini terdapat beberapa pihak tertentu yang terus mengupayakan provokasi untuk mengikuti unjuk rasa. Sehingga harus ada penolakan dengan tegas. Selain itu, justru hendaknya masyarakat mampu berkontribusi dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih maju serta terus menjaga kondusivitas wilayah.
Wujudkan bersama Indonesia dan juga gelaran Pilkada yang aman, damai tanpa adanya provokasi dan hal-hal lain yang sangat merugikan masyarakat. Wawasan untuk mampu memahami aturan dan hukum yang berlaku merupakan hal yang sangat penting.
Selain itu, masyarakat hendaknya berkomitmen untuk mencegah dan mengimbau warga lain untuk tidak mudah terbawa isu maupun provokasi dengan melakukan berbagai kegiatan yang negatif, salah satunya adalah unjuk rasa atau demonstrasi yang berujung aksi anarkis.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka Kesiapan Pilkada Tahun 2024 menyerukan agar pesta demokrasi tingkat daerah itu mampu terus berjalan secara aman, tertib dan lancar.
Meski memiliki tantangan besar karena sebagai momentum Pemilu serentak terbesar dalam sejarah Indonesia, namun sangat penting untuk menjaga kualitas Pilkada dari setiap tahapannya, mulai dari pendaftaran pemilih, distribusi logistik hingga mencegah gangguan pada proses penghitungan suara.
Pemerintah menekankan pentingnya terjadi pengawasan dan transparansi dalam proses pemilihan untuk mencegah kecurangan dan menjalankan penegakan hukum dalam proses Pilkada.
Peningkatan fungsi pengawasan dalam proses Pilkada dengan terus menempatkan pengawas yang independen dan netral, jelas meningkatkan transparansi proses penghitungan suara dengan menggunakan teknologi terkini.
Kerja sama yang baik antar seluruh elemen penyelenggara Pilkada demi kesuksesan pelaksanaannya dengan melakukan persiapan yang matang dan kerja keras, karena nantinya mampu membawa legitimasi yang kuat di masyarakat. Bagi pemerintah, memang sangat penting untuk terus menjaga kualitas dalam Pilkada dan juga integritas seluruh pihak.
Untuk membantu dalam kesuksesan Pilkada, maka hendaknya seluruh pihak mampu terus menjunjung tinggi konstitusi dan berbagai prinsip demokrasi. Menurut Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin bahwa suksesnya kontestasi politik tingkat daerah itu adalah dengan mencegah dan menindak tegas adanya praktik kecurangan serta terus mengedepankan kestabilan dan keamanan.
Penghormatan kepada hukum yang berlaku, termasuk kepada bagaimana keputusan dari setiap lembaga negara terus pemerintah lakukan. Selain itu, komitmen sangat kuat untuk mampu mewujudkan gelaran Pilkada Serentak 2024 yang berkualitas juga terus pemerintah jalankan. Hendaknya masyarakat tidak mudah termakan isu apapun atau ajakan provokasi melangsungkan demonstrasi yang justru berpotensi berujung anarkis serta rawan ditunggangi oleh kelompok kepentingan yang ingin menciptakan instabilitas keamanan.
*) Pengamat politik Universitas Mercubuana