JAKARTA — Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dosen dengan menyiapkan skema terbaik untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin).
Sejumlah langkah strategis telah dilakukan, termasuk pengajuan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun ke DPR serta penyelesaian harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pencairan tunjangan tersebut.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, menegaskan bahwa pencairan tukin membutuhkan kerja sama lintas kementerian.
“Ini bukan hanya soal keinginan satu lembaga saja, tetapi harus ada sinergi dengan berbagai pihak,” ujarnya saat ditemui di Sekolah Vokasi UGM, Selasa (4/2/2025).
Stella menambahkan bahwa sejak berdirinya Kemendiktisaintek, pihaknya telah memperjuangkan agar tukin dapat dicairkan.
“Kami memahami pentingnya asas keadilan dalam pembayaran tukin, tetapi keputusan ini harus berdasarkan aturan hukum yang jelas,” imbuhnya.
Dirjen Dikti, Prof. Khairul Munadi, menyoroti bahwa tukin merupakan kebijakan prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dosen serta kualitas pendidikan tinggi.
Ia menjelaskan bahwa proses regulasi pencairan tukin cukup kompleks, sehingga pemimpin perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada dosen.
“Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun pada 23 Januari 2025, yang ditujukan untuk Dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi, dan ASN yang ditugaskan di LLDIKTI dengan total penerima sebanyak 33.957 dosen,” jelas Khairul.
Tim Ahli Menteri, Prof. Johannes Gunawan, menjelaskan bahwa pencairan tukin melewati sejumlah tahapan birokrasi.
“Setelah Perpres disahkan, Menteri Pendidikan Tinggi akan menerbitkan peraturan teknis mengenai tukin dosen ASN,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan diharapkan segera terealisasi.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak terpancing oleh isu-isu menyesatkan terkait tunjangan dosen.
Seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum, dan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan dosen tetap menjadi prioritas utama.
Kolaborasi antara kementerian, perguruan tinggi, dan pihak terkait diharapkan dapat memastikan implementasi pembayaran tukin yang transparan dan akuntabel. (*)