Dorong Ekonomi IKN, Insentif PPh 0% Jadi Langkah Konkret untuk UMKM

Jakarta – Ibu Kota Nusantara (IKN) kini menjadi sorotan dengan berbagai kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu kebijakan yang baru saja diumumkan adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan IKN.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw mengatakan kebijakan ini diyakini mampu memperkuat ekosistem ekonomi lokal sekaligus memberikan daya tarik bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di Nusantara.

“Insentif PPh 0% ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di IKN. Kami berharap langkah ini mampu mendorong UMKM untuk meningkatkan skala usaha mereka sekaligus berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang inklusif,” ujar Troy.

Pihaknya mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan peluang ini dan memastikan bahwa insentif ini tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi pelaku UMKM di lapangan.

“IKN adalah simbol masa depan Indonesia, dan UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita. Dengan sinergi ini, saya yakin Nusantara akan menjadi pusat ekonomi baru yang tangguh,” tambah Troy.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai pusat ekonomi berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan lapangan kerja baru.

“Insentif pajak adalah salah satu instrumen penting untuk menarik minat pelaku usaha. Dengan memberikan kemudahan ini, kami ingin UMKM tumbuh lebih cepat dan menciptakan efek domino positif bagi masyarakat di sekitar IKN,” jelasnya.

Di tempat lain, Ketua Asosiasi UMKM Kalimantan Timur, Nur Hidayat, menyebut insentif ini sebagai angin segar bagi pelaku UMKM yang selama ini menghadapi berbagai tantangan dalam mengembangkan bisnis.

“Langkah pemerintah ini sangat tepat waktu. Banyak pelaku UMKM yang tertarik membuka usaha di IKN, namun kendala pajak menjadi salah satu faktor yang sering dipertimbangkan. Dengan PPh 0%, peluang kami menjadi lebih besar,” ungkap Nur.

Untuk diketahui, insentif ini akan berlaku hingga tahun 2035, guna memberikan waktu yang cukup bagi UMKM untuk berkembang dan beradaptasi dengan ekosistem usaha di IKN. Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini dapat mempercepat pertumbuhan sektor usaha kecil di kawasan tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan langkah nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat posisi IKN sebagai pusat pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *