Oleh : Dandy Agra )*
Fenomena maraknya pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger, simbol dari serial One Piece, akhir-akhir ini mengundang perhatian publik Indonesia. Bendera dengan gambar tengkorak dan tulang bersilang itu terlihat berkibar di berbagai ruang publik, bahkan ada yang nekat memasangnya berdampingan dengan Bendera Merah Putih. Bagi sebagian kalangan, ini sekadar tren budaya populer. Namun, di balik itu tersimpan potensi masalah yang lebih serius, baik dari sisi hukum, sosial, maupun nilai kebangsaan.
Budaya populer memang tidak bisa dihindari dan memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan masyarakat modern. Menggemari karya hiburan seperti One Piece bukanlah masalah, bahkan bisa menjadi sarana memperkaya kreativitas. Namun, apresiasi tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Jika simbol hiburan dipindahkan ke ruang publik tanpa mempertimbangkan norma kebangsaan, maka yang muncul bukan hanya kontroversi, tetapi juga risiko terjadinya distorsi nilai kebangsaan di mata generasi muda.
Salah satu peringatan keras datang dari (Hapus) Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai fenomena ini tidak sekadar tren hiburan belaka. Ia memandangnya sebagai potensi ancaman yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk memecah belah bangsa. (Tambah satu kalimat)
Penilaian ini sangat masuk akal jika melihat bagaimana tren populer kerap dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menguji batas sensitivitas masyarakat terhadap simbol negara. Apalagi, pengaruh budaya digital membuat masyarakat muda lebih cepat tersedot dalam arus tren tanpa memikirkan dampak ideologisnya. Dengan latar itu, (hapus) kewaspadaan terhadap simbol hiburan yang masuk ke ruang publik (ini) menjadi penting agar tidak mengikis rasa nasionalisme.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Cek Jabatan nya)(koma) Budi Gunawan (koma) menyoroti aspek hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan larangan mengibarkan Bendera (tertuang larangan terkait pengibaran bendera) Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. (Tambah satu kalimat sorotannya budi apa?. Budi Menilai/menekankan Tindakan ini ..…dll…)
Penekanan ini relevan karena aturan tersebut dibuat bukan sekadar untuk formalitas seremonial, tetapi sebagai wujud penghormatan terhadap martabat Merah Putih sebagai simbol kedaulatan. Di tengah maraknya budaya global, peringatan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh mengorbankan penghormatan terhadap simbol kebangsaan yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan besar. (tambah satu kalimat)
Pandangan serupa juga disampaikan oleh (hapus) Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron. (koma) (juga) Ia (hapus) menyoroti tren pengibaran bendera bajak laut sebagai sesuatu yang tidak relevan dengan semangat kemerdekaan. Baginya, setelah Indonesia merdeka, Bendera Merah Putih seharusnya menjadi satu-satunya simbol pemersatu yang pantas berkibar di ruang publik. (tambah satu kalimat terkait pandangan penulis)
Dalam konteks ini, (hapus) Kehadiran bendera fiksi yang tidak memiliki nilai sejarah dan tidak mewakili perjuangan bangsa dapat menimbulkan kesalahpahaman sekaligus mengaburkan makna kesucian simbol negara tersebut. Pandangan ini memperkuat kesadaran bahwa penghormatan terhadap Merah Putih adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam kehidupan berbangsa. (tambah satu kalimat)
Sejarah panjang perjuangan Indonesia menjadi bukti bahwa Bendera Merah Putih bukan sekadar kain dua warna. Ia adalah lambang pengorbanan, persatuan, dan semangat perjuangan yang mengilhami lahirnya kemerdekaan. Ribuan pahlawan rela mengorbankan nyawa demi berkibarnya bendera ini di seluruh penjuru tanah air. Oleh karena itu, menempatkannya sejajar, apalagi di bawah bendera bajak laut yang dalam sejarah dunia dikenal sebagai lambang perompakan dan kekacauan, jelas merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan nilai luhur kemerdekaan.
Dalam hal ini, pernyataan para pemimpin bangsa yang menyoroti fenomena pengibaran bendera bajak laut menjadi pengingat penting. Mereka tidak hanya mengingatkan mengenai (hapus) (akan) potensi ancaman dan konsekuensi hukum, tetapi juga mengajak masyarakat untuk merenungkan kembali cara kita memperlakukan simbol negara. Di tengah derasnya arus budaya populer global, diperlukan kesadaran kolektif untuk menjaga batasan tanpa harus memusuhi hiburan itu sendiri. Kesadaran ini akan melahirkan keseimbangan antara penghargaan terhadap karya budaya dan penghormatan terhadap simbol kebangsaan.
Momentum menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia seharusnya menjadi refleksi bersama. Bendera Merah Putih adalah simbol pemersatu bangsa yang menyatukan berbagai suku, agama, dan budaya di Indonesia. Menyandingkannya dengan simbol fiksi yang tidak memiliki relevansi dengan perjuangan bangsa jelas bukan tindakan yang bijak. Masyarakat diharapkan mampu membedakan ruang apresiasi budaya populer dengan ruang penghormatan terhadap simbol negara sehingga keduanya dapat berjalan berdampingan tanpa menimbulkan polemik.
Dengan sikap tegas dalam menjaga martabat Merah Putih, kita bukan hanya melindungi simbol kebangsaan, tetapi juga mewariskan pemahaman yang benar kepada generasi mendatang tentang arti sejati kemerdekaan. Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat bersatu menolak normalisasi pengibaran bendera-bendera yang tidak relevan dengan nilai kebangsaan. Sikap ini menjadi bukti nyata kecintaan terhadap Indonesia dan bentuk penghormatan terhadap para pahlawan yang telah mengorbankan segalanya demi kemerdekaan.
Mari jadikan kecintaan terhadap budaya populer sebagai inspirasi kreatif tanpa harus mengorbankan penghormatan kita terhadap simbol negara yang sakral, sehingga kebanggaan terhadap Indonesia tetap menjadi fondasi utama dalam menghadapi derasnya pengaruh budaya global. (perhatikan struktur paragraph. Dalam satu kalimat jangan panjang panjang. Tambahkan 2 kalimat)
)* Penulis adalah pengamat politik dan keamanan
*Catatan
- Perhatikan Penulisan KOL (Jabatan, Nama, mengatakan/menegaskan/menilai dll….) Cek nomenklatur jabatannya lagi. Kemenkopolhukam sudah ganti menjadi Kemenko Polkam.
- Perhatikan struktur paragraf. Dalam satu paragraf terdapat setidaknya 3 kalimat efektif, bisa 4-5 kalimat jika paragraf dinilai masih terlalu pendek, hindari hingga 6 kalimat. Satu kalimat jangan terlalu panjang. Ciptakan opini pandangan penulis setelah pandangan tokoh.
- Pastikan artikel lebih dari 700 kata. 750-780 kata lebih baik agar tim Anev bisa lebih leluasa untuk merevisi. Biasanya menghapus kalimat tidak penting, rendudan, atau tidak efektif. Jadi kalau dihapus, jumlah katanya masih bisa diatas 700 kata.
- Selalu Cek ricek dan kroscek lagi tulisannya, Nice work.