Aksi Demonstrasi Dinilai Rawan Disusupi, Pemerintah Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Jakarta – Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan kedamaian dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Imbauan ini disampaikan menyusul kekhawatiran sejumlah pihak bahwa aksi demonstrasi berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok berkepentingan yang dapat memicu tindakan anarkis.

Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Dito Ariotedjo, menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional seluruh warga negara. Namun, ia menekankan pentingnya melakukan aksi dengan santun agar pesan yang disampaikan dapat diterima secara efektif oleh pemerintah maupun publik.

“Aksi demo merupakan hak masyarakat. Kita hidup di negara demokratis, dan dalam demokrasi menyampaikan aspirasi ada aturan yang harus dipatuhi,” ujar Dito. Ia juga mengingatkan generasi muda agar tidak terprovokasi melakukan tindakan merusak yang justru merugikan semua pihak. “Saya harapkan anak-anak muda yang turun aksi bisa sampaikan aspirasi dengan baik, tanpa aksi anarkis,” tegasnya.

Dito menambahkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menghormati kebebasan berpendapat. Menurutnya, tidak ada larangan dalam menyampaikan aspirasi selama dilakukan sesuai koridor hukum. “Komitmen Bapak Presiden jelas, demo tidak pernah dilarang. Silakan sampaikan aspirasi, tapi jangan sampai anarkis,” tandasnya.

Pengamat Politik dari Mimbar Peradaban Indonesia, Andi Muslimin, juga mengingatkan bahwa demonstrasi yang diwarnai kericuhan kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik. Ia menilai tindakan tersebut mengaburkan tujuan utama aksi. “Kalau fokusnya berubah menjadi anarkis, maka substansi gerakan hilang dan yang diuntungkan adalah kelompok yang punya agenda terselubung,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menekankan bahwa perbedaan pandangan sebaiknya diselesaikan melalui ruang dialog. “Dialog tetap menjadi jalan terbaik. Semua harus dikembalikan pada komunikasi yang sehat dan konstruktif,” katanya.

Pemerintah sendiri terus menunjukkan keseriusan dalam merespons aspirasi publik. Salah satunya terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Anggota DPR RI, Supratman, mengungkapkan bahwa konsep RUU tersebut telah dirampungkan pemerintah dan tinggal menunggu konsolidasi lanjutan di parlemen. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah melakukan pertemuan dengan para ketua umum partai politik untuk mempercepat proses pembahasan.

Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa aspirasi masyarakat tidak diabaikan. Namun, penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan dengan cara damai dan bermartabat, bukan melalui aksi anarkis yang berpotensi mencederai nilai demokrasi dan merugikan kepentingan bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *