Oleh : Anindira Putri Maheswani )*
Pemerintah Republik Indonesia (RI) berupaya untuk terus mewujudkan kebijakan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat di Tanah Air melalui keberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Tentunya semenjak pengesahan seperangkat aturan dalam UU Cipta Kerja tersebut merupakan bentuk konkret dari bagaimana upaya Pemerintah RI untuk mewujudkan kebijakan yang berkeadilan sosial bagi segenap elemen bangsa.
Karena, adanya kebijakan yang mampu mendatangkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia tanpa pandang bulu dan tidak membedakan antar satu dengan yang lain adalah sesuatu hal yang sangat penting. Terlebih dalam konteks ketenagakerjaan, praktik berusaha dan sebagainya berkaitan dengan perekonomian nasional.
Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Wahyudi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja memiliki beragam nilai yang sudah sangat sesuai dengan falsafah dasar negara, yakni Pancasila.
Kesesuaian nilai antara seperangkat kebijakan dalam UU Cipta Kerja dengan Pancasila tersebut yakni upaya Pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih fleksibel dan dinamis dengan terus menjunjung tinggi berbagai prinsip keadilan sosial.
Dalam sektor kewirausahaan, UU Cipta Kerja mampu memberikan beragam bentuk kemudahan dalam perizinan berusaha dan juga insentif kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga menjadi memudahkan masyarakat untuk semakin semangat berusaha.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menegaskan bahwa seperangkat aturan itu sudah sangat sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila.
Adanya keselarasan antara UU Cipta Kerja dengan Pancasila jelas dapat terlihat dari berbagai pasal yang terdapat di dalamnya. Terlebih, memang dasar pemikiran dari pembentukan kebijakan itu menjadikan masyarakat Indonesia lebih sejahtera, adil dan makmur.
Sejak awal, pertimbangan pemerintah tatkala merumuskan dan mengajukan UU Cipta Kerja adalah dalam rangka agar seluruh warga di Tanah Air bisa mendapatkan kehidupan yang lebih layak dari sebelumnya.
Terdapat dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Cipta Kerja disusun berdasarkan dengan berbagai macam prinsip pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian.
Sementara itu, sampai saat ini perekonomian nasional terus tertopang oleh kegiatan masyarakat pada sektor riil, yakni UMKM sehingga seluruh kebijakan pemerintah jelas terus memperhatikan adanya kemudahan dan kesejahteraan usaha mikro dan kecil tersebut.
Karena juga dalam 100 persen kegiatan berusaha di Indonesia, hampir seluruhnya merupakan sektor UMKM, sehingga pada Pasal 3 UU Cipta Kerja termaktub bahwa kebijakan itu memang pemerintah bentuk untuk tujuan menciptakan lapangan pekerjaan dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM.
Kebijakan tersebut juga terus memungkinkan aktivitas investasi yang menarik bagi para penanam modal atau investor. Namun di sini, terdapat istilah yang harus masyarakat ketahui, yakni kalimat ‘investor’ sendiri sebenarnya netral dan tidak melulu merujuk pada golongan atas dan besar saja, tetapi kepada seluruh warga Indonesia yang bergerak di bidang usaha mikro sekalipun itu juga bagian dari penanam modal agar kemajuan perekonomian nasional terwujud.
Selain sebagai investor, justru para pelaku pada sektor UMKM itu adalah sebagai seorang inventor, karena mereka terus mengkreasikan pekerjaan dan membangun ekosistem ekonomi.
UU Cipta Kerja apabila dalam perspektif keadilan sosial yang tertuang dalam Pasal 3, telah menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil hingga layak dalam hubungan kerja.
Tujuan utama pemberlakuan kebijakan tersebut sudah sangat jelas, yakni agar dapat menyerap tenaga kerja Indonesia dengan seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Dalam hubungan industrial ketenagakerjaan, Kepala Seksi Pemasyarakatan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Lucky Mahadewi menjelaskan bahwa terdapat 7 prinsip hubungan industrial dalam UU Cipta Kerja yang sangat sesuai dengan nilai-nilai dalam falsafah dasar negara, yakni Pancasila.
Ketujuh prinsip tersebut yaitu kepentingan bersama, kemitraan yang menguntungkan, hubungan fungsional dan pembagian tugas, kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha, peningkatan produktivitas serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Seluruh prinsip itu hendaknya harus terus dipegang oleh setiap elemen seperti dari pengusaha, pekerja buruh, masyarakat serta pemerintah agar iklim ekonomi di Tanah Air terus tercipta secara adil dan merata.
Lantaran adanya kemudahan akses secara merata dan adil bagi seluruh pengusaha, saat ini semenjak adanya UU Cipta Kerja, maka jumlah penerbitan nomor induk berusaha (NIB) dari masyarakat melalui platform Online Single Submission (OSS) telah mencapai hampir 10 juta. Menariknya, sekitar 98 persen dari seuruhnya merupakan pelaku UMKM.
Sehingga dengan kata lain, upaya Pemerintah RI untuk mampu mewujudkan kebijakan dalam sektor perekonomian dan usaha serta ketenagakerjaan di Indonesia yang berlandaskan pada prinsip keadilan sosial melalui UU Cipta Kerja sudah sangat berhasil.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute