JAKARTA — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan dosen dengan menyiapkan strategi efektif untuk pembayaran tunjangan kinerja (Tukin).
Anggaran sebesar Rp 2,5 triliun telah disetujui dan tinggal menunggu finalisasi regulasi untuk segera direalisasikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan bahwa pengajuan anggaran Tukin tersebut telah disampaikan ke DPR.
Selain itu, harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mekanisme pembayaran telah selesai dan diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, menegaskan bahwa pencairan Tukin memerlukan sinergi lintas kementerian.
“Ini bukan hanya soal keinginan satu lembaga saja, tetapi harus ada sinergi dengan berbagai pihak,” ujarnya saat ditemui di Sekolah Vokasi UGM, Selasa (4/2/2025).
Sejak Kemendiktisaintek berdiri, lanjutnya, pihaknya telah memperjuangkan agar Tukin dapat segera dicairkan.
“Kami memahami pentingnya asas keadilan dalam pembayaran Tukin, tetapi keputusan ini harus berdasarkan aturan hukum yang jelas,” tambah Stella.
Sementara itu, Dirjen Dikti, Prof. Khairul Munadi, menekankan bahwa Tukin merupakan salah satu kebijakan prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dosen dan kualitas pendidikan tinggi.
Ia juga menjelaskan bahwa anggaran Tukin 2025 telah diusulkan dalam tiga skema, yaitu opsi cukup sebesar Rp2,8 triliun, opsi moderat Rp3,6 triliun, dan opsi lengkap Rp8,0 triliun.
Namun, Kementerian Keuangan telah menetapkan alokasi sebesar Rp2,5 triliun yang akan diberikan kepada 33.957 dosen ASN di berbagai institusi pendidikan tinggi.
Tim Ahli Menteri, Prof. Johannes Gunawan, menguraikan tahapan birokrasi yang diperlukan dalam pencairan Tukin, termasuk pengusulan kelas jabatan dosen ASN ke Menpan-RB hingga penyusunan Perpres sebagai dasar hukum pencairan.
Johannes menegaskan bahwa proses pencairan Tukin untuk tahun 2025 telah berjalan sesuai prosedur dan berada dalam jalur yang tepat.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi lebih lanjut agar dosen memahami mekanisme pencairan dengan baik.
Dengan strategi yang telah disiapkan, pemerintah memastikan implementasi pembayaran Tukin berlangsung transparan dan akuntabel.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kesejahteraan dosen tetap menjadi prioritas utama demi peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. (*)