Oleh : Haikal Fathan Akbar )*
Keberadaan judi online terbukti mengancam kehidupan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, segenap elemen masyarakat diimbau untuk bersatu guna memerangi perjudian yang dapat mengancam masa depan generasi muda.
Judi, baik daring maupun luring, menimbulkan berbagai konsekuensi negatif yang merusak. Mulai dari kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, hingga sanksi hukum. Kondisi ini diperparah oleh maraknya aplikasi judi online di tengah masyarakat yang semakin didukung oleh kemudahan teknologi.
Maka dari itu, penting bagi kita untuk menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online. Melalui kolaborasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat, aktivitas judi online dapat dikurangi dan dihilangkan. Pemberantasan kejahatan ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan membutuhkan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, data dari Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) menunjukkan bahwa sedikitnya 3 juta lebih orang telah terpapar perjudian daring. Ratusan triliun rupiah uang masyarakat tersedot dalam permainan judi online, mulai dari permainan slot ratusan ribu hingga miliaran rupiah.
Pelajar, anggota dewan, mahasiswa, pengendara ojek online, ASN, anggota polisi, hingga ibu rumah tangga semuanya terjerat dalam jerat judi daring ini.
Dalam perang melawan judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berdiri sebagai salah satu garda terdepan. Kominfo aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya judi kepada masyarakat.
Edukasi dilakukan melalui berbagai saluran media sosial seperti Instagram, TikTok, hingga Facebook. Kominfo, melalui akun Instagram @literasidigitalkominfo, mengunggah konten-konten edukatif dan informatif yang dikemas secara kreatif untuk menarik perhatian masyarakat.
Selain melalui media sosial, Kominfo juga aktif dalam memberikan literasi digital baik secara daring maupun luring dengan menghadirkan praktisi di bidang digital. Upaya ini melibatkan berbagai menteri dan dilakukan sejak Oktober tahun lalu hingga kini.
Menkominfo, Mendagri, dan Mendikbudristek secara langsung turun ke kampus-kampus dan lembaga pendidikan untuk menyampaikan pesan gerakan “Stop Judi Online”. Pesan ini juga disampaikan dalam setiap upacara bendera di SMA/SMK seluruh Indonesia.
Tidak hanya fokus pada pencegahan, Kemkominfo juga melakukan penegakan aturan perundang-undangan. Dalam satu bulan saja, yakni periode 1 hingga 30 Juni 2024, Kemkominfo telah memblokir lebih dari 347 ribu konten judi online. Patroli siber terus dilakukan dan respons cepat diberikan terhadap laporan masyarakat melalui kanal-kanal yang tersedia.
Satgas Judi Online juga tidak tinggal diam. Mereka terus bergerak melakukan operasi seperti pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Usman Kansong, menjelaskan pentingnya tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas terhadap judi online. Kanal edukasi baru dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online.
Layanan yang tersedia meliputi Hotline Stop Judi Online, salinan Keputusan Presiden nomor 21 tahun 2024, booklet Stop Judi Online, video iklan layanan masyarakat, dan konten-konten yang dapat disebarluaskan oleh masyarakat.
TNI juga tidak ketinggalan dalam upaya pemberantasan judi online. Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Bambang Trisnohadi, menyatakan tekad TNI yang kokoh untuk memerangi judi daring di kalangan prajurit. Pernyataan ini sejalan dengan instruksi tegas dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak.
Bambang berharap agar semua pihak bisa bersatu dalam memerangi judi online. Sanksi yang diterapkan cukup berat, jika ketahuan terlibat, rehabilitasi akan dicoba terlebih dahulu. Namun, jika sudah terlibat utang atau membawa kabur uang satuan, pemecatan menjadi jalan yang harus ditempuh.
DPRD Jawa Barat juga turut berperan aktif dalam pemberantasan judi online. Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah untuk menangkap bandar judi daring atau konvensional.
Menurut Hasim Adnan, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, pemblokiran situs judi online tidak cukup efektif karena situs mudah direplikasi dan pembuatan situs judi online sangat mudah dilakukan saat ini. Oleh karena itu, penangkapan bandar dinilai lebih penting.
Hasim juga menekankan pentingnya pemberian peringatan atau imbauan kepada masyarakat oleh pemerintah, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama, mengingat judi daring dan konvensional dipengaruhi oleh pola pikir orang yang ingin memperoleh uang dengan cara instan.
Meski demikian, Hasim mengapresiasi upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, salah satunya dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
Penerbitan surat edaran tersebut dinilai cukup efektif untuk memberantas judi online hingga konvensional, karena ada sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, larangan kepada seluruh ASN di Jawa Barat hingga pegawai BUMD untuk tidak melakukan judi online dan konvensional, serta instruksi pembentukan tim internal untuk penanganan kasus judi online dan konvensional.
Pemberantasan judi online dan konvensional harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh pihak, tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah.
Dalam menghadapi tantangan besar ini, penting bagi kita semua untuk bersatu dan bekerja sama. Dengan upaya bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya judi online. Mari kita jaga diri dan orang-orang terdekat, serta laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Bersatu, kita pasti bisa memberantas judi online dan menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.
)* Penulis adalah kontributor Vimedia Pratama Institute