Oleh : Tyas Permata Wiyana )*
Pemerintahan Prabowo-Gibran membuktikan komitmennya dalam menjaga moralitas bangsa dengan langkah tegas memberantas judi online. Masyarakat pun mengapresiasi upaya pemerintahan saat ini yang optimal memerangi Judi online salah satunya melalui penguatan sinergitas lintas instansi.
Judi online telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di era digital. Kemudahan akses melalui perangkat pintar membuat perjudian daring merambah ke berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Meski terlihat seperti hiburan semata, judi online menyimpan berbagai bahaya serius yang dapat merusak moral, ekonomi, dan mental masyarakat.
Dari sisi ekonomi, judi online sering kali menjebak pengguna dalam lingkaran hutang. Janji kemenangan besar menggoda banyak orang untuk terus bertaruh, meskipun peluang menang sangat kecil. Secara sosial, judi online dapat memicu keretakan hubungan keluarga dan masyarakat. Ketergantungan pada perjudian sering kali membuat seseorang mengabaikan tanggung jawabnya, baik sebagai anggota keluarga maupun bagian dari komunitas. Lebih parah lagi, promosi judi melalui media sosial melibatkan berbagai figur publik, yang secara tidak langsung memberi pengaruh buruk pada generasi muda.
Berbagai upaya Pemerintah dalam memberantas judi online telah menunjukkan hasil positif. Salah satu pencapaian besar adalah pemblokiran lebih dari 104 ribu situs judi online hanya dalam 16 hari setelah Desk Pemberantasan Judi Online menggelar rapat perdana pada 4 November 2024.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa angka tersebut terus meningkat, dan sejak pemerintahan baru dimulai pada 20 Oktober 2024, total situs yang diblokir mencapai lebih dari 380 ribu.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran Desk Pemberantasan Judi Online yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam). Kolaborasi yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri, Bank Indonesia (BI), serta penyedia jasa pembayaran (PJP) yang menunjukkan efektivitas pendekatan lintas sektor dalam mengatasi permasalahan yang kompleks ini.
Menteri Meutya Hafid menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan teknologi canggih untuk mendeteksi dan memblokir situs yang terindikasi menjadi sarana perjudian daring. Ia menyebut bahwa hingga 19 November, sebanyak 104.819 situs telah ditutup. Jika dihitung sejak awal pemerintahan baru, jumlahnya sudah mencapai lebih dari 380 ribu.
Tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs, pemerintah juga mempersempit ruang gerak aktivitas keuangan ilegal yang terkait dengan judi online. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, mengungkapkan bahwa BI telah membekukan sekitar 7.500 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk judi daring. Data ini diperoleh dari hasil temuan internal dan laporan penyedia jasa pembayaran (PJP).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk tidak hanya memutus akses digital para pelaku, tetapi juga menghentikan aliran dana yang menjadi tulang punggung operasional mereka. Kerja sama antara Bank Indonesia dan PJP menjadi elemen kunci dalam mengidentifikasi dan memblokir rekening mencurigakan.
Selain itu, upaya pemberantasan juga menyasar promosi judi online yang kerap dilakukan melalui media sosial. Terkait hal itu, Polri telah menangkap 85 influencer yang diduga mempromosikan situs judi daring. Dari operasi ini, aparat berhasil menyita uang sebesar Rp77,6 miliar, 858 ponsel, 111 perangkat elektronik, serta ratusan rekening bank dan kartu ATM.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga pada pihak-pihak yang berkontribusi dalam memperluas jangkauan judi online melalui promosi digital. Tindakan hukum yang tegas memberikan sinyal bahwa siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini akan menghadapi konsekuensi serius.
Langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerintah membawa dampak positif yang signifikan. Judi online tidak hanya menjadi ancaman terhadap moral masyarakat tetapi juga berpotensi merugikan secara ekonomi dan sosial. Dengan pemblokiran situs, pembekuan rekening, dan penindakan terhadap promotor, pemerintah berhasil mengurangi aksesibilitas judi online di masyarakat.
Selain itu, keberhasilan ini memberikan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai ancaman yang kerap terkait dengan aktivitas judi daring, seperti pencucian uang, penipuan, dan eksploitasi data pribadi. Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap pengaruh promosi judi online.
Meskipun capaian ini patut diapresiasi, tantangan tetap ada. Para pelaku judi online terus mencari celah baru untuk beroperasi, baik melalui platform digital yang berbeda maupun metode transaksi yang lebih canggih. Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperbarui teknologi dan strategi untuk mengantisipasi modus-modus baru.
Selain itu, kerja sama internasional diperlukan mengingat banyak situs judi online beroperasi dari luar negeri. Dengan memperkuat hubungan dengan negara lain, pemerintah dapat memastikan bahwa pemberantasan ini berjalan lebih efektif dan komprehensif.
Keberhasilan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas judi online adalah bukti nyata komitmen mereka dalam menjaga integritas bangsa. Langkah-langkah tegas yang dilakukan patut diapresiasi sebagai upaya menjaga moralitas, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Namun, keberhasilan ini juga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Dengan menjauhi aktivitas judi online, melaporkan situs atau akun yang mencurigakan, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya judi daring, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang bersih dan aman. Mari katakan tidak pada judi online demi masa depan yang lebih cerah untuk Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Media