Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Utang terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Keputusan Presiden Prabowo untuk membantu para pengusaha UMKM dalam melanjutkan usaha dan turut mendorong pemulihan perekonomian tersebut diapresiasi kalangan akademisi.
Ekonom Universitas Indonesia (UI), Ninasapti Triaswati menyatakan kebijakan penghapusan atau pemutihan utang bagi pelaku UMKM adalah langkah tepat dan dapat menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
“Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban masyarakat yang benar-benar tak mampu bayar dan menurunkan kemiskinan di tingkat petani atau nelayan jika kebijakan lainnya sinergis dan harmonis,” kata Nina.
Lanjut Nina, melalui kebijakan ini Presiden Prabowo sekaligus menyasar untuk bisa menaikkan daya beli masyarakat, mengingat penerima manfaat kebijakan ini merupakan kelas menengah ke bawah.
“Kebijakan ini berpotensi menghasilkan dampak positif bagi kesejahteraan petani dan nelayan jika tata kelolanya baik yaitu dilakukan secara jujur, transparan, akuntabel, sehingga subsidi negara tersebut efektif dan efisien,” ujar Nina.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Telisa Aulia Falianty mengatakan kebijakan penghapusan utang bertujuan membantu UMKM yang terdampak berat oleh pandemi Covid-19 dan bencana alam. Kebijakan ini sekaligus sebagai langkah positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“UMKM adalah backbone ekonomi kita. Kebijakan ini sangat diperlukan untuk mendukung mereka yang benar-benar terdampak,” kata Telisa.
Telisa juga berharap penghapusan utang bagi UMKM tersebut harus diantisipasi agar bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan hanya kepada pihak yang sesuai kriteria.
“Sebenarnya karena ada kriterianya, makanya dalam aturan nanti secara teknis, karena kan ini aturan teknisnya nanti akan diatur. Dalam PP ataupun peraturan kementerian lembaga terkait yang mengelola mengenai hal ini,” ucapnya.
Kebijakan Presiden Prabowo untuk menghapus utang UMKM adalah langkah yang tepat dan perlu didukung, karena memberikan dampak langsung yang positif bagi perekonomian dan kesejahteraan pelaku UMKM di Indonesia.
Para pelaku UMKM yang telah terbebani utang kini dapat fokus pada pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja. UMKM merupakan sektor yang memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia, menyerap banyak tenaga kerja dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). (*)