Oleh: Rivka Mayangsari *)
Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat pondasi ekonomi nasional melalui strategi berbasis daerah. Salah satu langkah strategis yang kini menjadi sorotan adalah rencana penempatan dana pemerintah pusat di bank pembangunan daerah (BPD). Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting untuk menumbuhkan ekonomi lokal, memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penempatan dana pemerintah di bank pembangunan daerah akan dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing bank. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memaksakan pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan beban likuiditas maupun risiko sistemik di sektor perbankan.
Dalam catatan Kementerian Keuangan, terdapat sekitar Rp275 triliun dana pemerintah yang masih menganggur dan siap dialokasikan ke perbankan daerah. Dana tersebut diproyeksikan menjadi penggerak baru bagi perekonomian lokal yang selama ini menjadi motor ketahanan ekonomi nasional. Purbaya menjelaskan bahwa penempatan dana ini memiliki tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Strategi ini akan dijalankan secara hati-hati agar penyalurannya optimal dan memberikan efek pengganda yang nyata.
Lebih lanjut, Purbaya optimistis bahwa kebijakan penempatan dana di BPD dapat membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia menembus angka lebih dari 5 persen pada triwulan keempat tahun 2025. Ia menilai bahwa penguatan likuiditas di bank daerah akan mempercepat perputaran ekonomi di wilayah yang selama ini belum tersentuh oleh sektor keuangan besar.
Selain itu, penempatan dana pemerintah juga diharapkan menjadi instrumen efektif untuk memperkuat kinerja sektor riil. Bank-bank daerah akan lebih leluasa menyalurkan kredit kepada pelaku usaha kecil dan menengah, sektor perdagangan, industri kreatif, dan sektor jasa yang berkontribusi langsung terhadap perekonomian daerah. Dengan demikian, manfaat ekonomi tidak hanya terpusat di kota besar, tetapi juga menjalar hingga ke pelosok nusantara.
Dalam konteks makro, penempatan dana likuiditas senilai Rp200 triliun kepada bank Himbara juga menjadi bagian integral dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional. Juru Bicara Urusan Ekonomi Kepresidenan Fithra Faisal Hastiadi memperkirakan bahwa kebijakan tersebut mampu meningkatkan pertumbuhan nilai ekonomi tambahan hingga 0,4 persen. Ia menilai bahwa langkah ini tidak hanya memperkuat likuiditas, tetapi juga memberikan dorongan psikologis bagi dunia usaha bahwa pemerintah hadir dan serius menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah juga telah menyiapkan Paket Stimulus Ekonomi 2025 yang dirancang sebagai motor akselerasi ekonomi nasional. Paket tersebut terdiri atas delapan program akselerasi pada tahun 2025, empat program lanjutan pada tahun 2026, serta lima program utama penyerapan tenaga kerja. Keseluruhan kebijakan ini dikenal dengan format 8+4+5 sebagai strategi terpadu mempercepat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.
Beberapa program utama dalam paket tersebut meliputi bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat, kebijakan diskon PPh 21 bagi pekerja sektor padat karya seperti tekstil dan furnitur, serta diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen untuk pekerja lepas seperti ojek daring dan kurir. Seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi berbasis produksi.
Dari sisi perbankan, kebijakan ini mendapatkan sambutan positif. Sekretaris Perusahaan Bank Jakarta, Arie Rinaldi, menilai bahwa penempatan dana pemerintah pusat dapat menjadi stimulus nyata yang mempercepat fungsi intermediasi perbankan, khususnya dalam penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Ia menjelaskan bahwa tambahan likuiditas dari dana pemerintah akan membuat bank daerah lebih leluasa menyalurkan kredit kepada UMKM, sektor perdagangan, industri, dan jasa yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan ekonomi daerah.
Lebih jauh, Arie juga memandang bahwa kebijakan ini mampu menciptakan efek domino terhadap peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Ia menilai bahwa masyarakat akan melihat keseriusan pemerintah dalam memperkuat perekonomian tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di daerah-daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan keyakinan bahwa negara hadir secara nyata dalam menopang pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain itu, kebijakan penempatan dana pemerintah pusat dinilai dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Dengan penguatan fungsi BPD sebagai motor pembangunan ekonomi lokal, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih aktif dalam memetakan potensi unggulan wilayahnya masing-masing. Sinergi ini diyakini mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru yang lebih inklusif, dinamis, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, langkah penempatan dana pemerintah pusat di bank pembangunan daerah bukan hanya merupakan kebijakan finansial semata, tetapi juga strategi politik-ekonomi untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dari bawah. Dengan pengelolaan yang hati-hati, transparan, dan akuntabel, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek berantai yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dengan berbagai langkah strategis ini, pemerintah menegaskan keseriusannya dalam mempercepat pemerataan ekonomi dan memperkuat daya tahan nasional. Penempatan dana pemerintah di bank daerah bukan hanya solusi jangka pendek untuk meningkatkan likuiditas, melainkan juga investasi jangka panjang dalam menciptakan ekonomi yang mandiri, kuat, dan berkeadilan.
*) Pemerhati ekonomi