JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membatalkan aturan larangan pengecer menjual LPG 3 kg.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merespons keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan gas bersubsidi tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa instruksi tersebut dikeluarkan langsung oleh Presiden Prabowo untuk memastikan masyarakat tetap dapat membeli LPG 3 kg melalui pengecer.
“Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” ujar Dasco
Dasco juga menjelaskan bahwa larangan pengecer menjual LPG 3 kg bukan kebijakan dari Presiden Prabowo.
Namun, setelah melihat kondisi di lapangan, Presiden memutuskan untuk turun tangan dan mengembalikan peran pengecer sebagai bagian dari distribusi resmi.
“Tadi presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub-pangkalan administrasi,” jelasnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa arahan Presiden mencakup tiga hal utama.
“Pertama, memastikan penyaluran gas subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Kedua, memastikan tata kelola distribusi berjalan dengan baik. Ketiga, rakyat harus segera mendapatkan kebutuhan mereka, terutama LPG,” ujar Bahlil usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai langkah Prabowo sudah tepat.
“Kebijakan tersebut justru menimbulkan kegaduhan serta protes di mana-mana karena tambah menyulitkan. Artinya Presiden selalu atensi langsung dengan keluhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Iwan.
Dengan keputusan ini, pemerintah memastikan distribusi LPG 3 kg tetap berjalan lancar serta harga tetap stabil di masyarakat. (*)